>

Eksepsi Mantan Kades Ditolak, Kasus Dugaan Beras Raskin TakTepat Sasaran

Eksepsi Mantan Kades Ditolak, Kasus Dugaan Beras Raskin TakTepat Sasaran

JAMBI - Sidang putusan sela kasus dugaan korupsi beras miskin (Raskin) tidak tepat sasaran, digelar Rabu (17/01) lalu. Hasilnya, majelis hakim menolak keberatan (eksepsi) terdakwa Yasin Masduki, merupakan mantan Kepala Desa Mendahara tengah , Kecamatan Mendahara Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Sang mantan kades didakwa oleh JPU korupsi beras pada tahun 2013, 2014 dan 2015. \"Intinya eksepsi kita tidak diterima Majelis hakim, kita patuhi karena ini kewenangan hakim\" ujar Tengku Ardiansyah, selaku penasihat hukum terdakwa Yasin Masduki.

Kata Tengku, salah satu tuntutan keberatan pihaknya yang ditolak adalah PN Tipikor tidak berhak menyidangkan kasus ini. Namun majelis memutuskan bahwa kasus penyaluran beras Raskin ini berhak disidangkan di PN tipikor karena terdapat   tindak pidana korupsi didalamnya.

\"Namun jaksa telah mengakui memang ada pengembalian oleh terdakwa sebelumnya sebanyak Rp42 juta sebagai hasil dari pemeriksaan inspektorat,\" terang Tengku.

Sebagai kelanjutan putusan sela tersebut sidang akan dilanjutkan pada Rabu (24/01) mendatang. \"Rabu esok sidang dilanjutkan dengan agenda keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum,\" sebut Tengku.

Sementara, pihaknya juga merencanakan menghadirkan beberapa orang saksi. \"Kita nantinya akan hadirkan saksi yang disebut tidak berhak mendapatkan raskin ini, juga selain itu akan hadirkan saksi ahli,\" jelasnya.

Lebih lanjut Tengku mengatakan saksi yang hendak dihadirkan adalah ahli kebijakan yang akan melihat pemeriksaan inspektorat dan kebijakan membayar denda adminisitraf (selama 60 hari) setelah ditemukan kerugian tersebut  sah atau tidak.

Pada eksepsi dikatakan nilai administrasi telah dikembalikan dan dibayarkan sesuai dengan penghitungan Inspektorat Kabupaten Tanjabtim Rp.42.528.000. Berarti kasus ini telah selesai dan tidak berhak disidangkan lagi. Namun terdapat pula hasil penghitungan yang berbeda dari audit BPKP Provinsi Jambi, dengan menyatakan Rp361.995.000 kerugian yang diderita negara.

Total uang tersebut dibagi menjadi tiga tahun anggaran. Yakni 2013 dengan dugaan korupsi Rp126 juta lebih , ditahun 2014 sebanyak Rp76 juta lebih dan ditahun 2015 Rp158 Juta lebih. 

(aba)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: