>

KPU Turunkan 5 Tim, 12 Parpol Lama Mulai Diverifikasi 

KPU Turunkan 5 Tim, 12 Parpol Lama Mulai Diverifikasi 

JAMBI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi mulai melakukan verifikasi terhadap 12 partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2014. Ini setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian dari permohonan Partai Idaman dan menilai pasal 173 ayat 1 dan 3 UU No 7/2017 tentang pemilu bersifat diskriminatif.

Konsekuensi dari amar putusan itu, salah satunya adalah 12 partai peserta Pemilu 2014 tetap harus diperlakukan sama dengan partai baru yakni dengan melakukan verifikasi faktual. 

Komisioner KPU Provinsi Jambi, M Sanusi mengatakan verifikasi partai politik di tingkat Provinsi Jambi dilaksanakan selama tiga hari. Verifikasi dilakukan mulai pada 28-30 Januari mendatang. “Verifikasi di tingkatan provinsi kita mulai pada tanggal 28-30 Januari 2018,” katanya. 

Untuk melakukan verifikasi, pihaknya menurutnkan 5 tim di provinsi utnuk berbagi melakukan verifikasi ke 12 partai ini.  “Adapun verifikasi yang dilakukan terkait dengan kepengurusan, kantor, 30 persen perempuan meski ini tidak wajib,” katanya.

Sanusi menambahkan, untuk tingkat kabupaten dimulai dari 30 Januari hingga 1 Februari. Adapun beberapa poin yang akan diverifikasi yakni kepengurusan, kantor, 30 persen perempuan ditambah dengan keanggotaan. 

“Untuk keanggotaan sendiri yang difaktualisasi adalah 5 persen dari jumlah anggota yang didaftarkan ke Sipol kemarin,” jelasnya. 

Sementara, Tim verifikator KPU Provinsi Jambi bersama Bawaslu mendatangi sejumlah partai diantaranya, DPD Gerindra, DPD PDIP, DPW PKS dan DPW PBB. 

Dipartai Gerindra Tim verikasi disambut langsung Sutan Adil Hendra dan di PKS disambut Rudi Wijaya, ketua DPW. Sedangkan PDI Perjuangan, tim disambut Edi Purwanto berserta pengurus dan di DPW PBB disambut Yulius Nur.

Komisioner KPU Provinsi Jambi, Nuraida Fitri Habi yang hadir di DPD Gerindra mengatakan, pihaknya telah melakukan verifikasi faktual ke pengurusan terhadap ketua, sekretaris dan bendahara. “Selain itu 30 persen keterwakilan perempuan dan terakhir domisili kantor. Ini dibuktikan dengan dokumentasi data yaitu surat domisili yang dikeluarkan camat serta surat pimpinan parpol yang termuat dalam F4 yang menerangkan status kantor sampai berakhirnya tahapan Pemilu,” katanya. 

Dilanjutkan Fitri, setelah dilakukan penelitian terhadap KSB, kantor, keterwakilan perempuan, KPU menyimpulkan Gerindra telah memenuhi syarat.  “Semuanya memenuhi syarat, ini kita simpulkan setelah melakukan verifikasi terhadap KSB, kantor dan keterwakilan perempuan,” pungkasnya.

(aiz) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: