>

HTK dan Fadli Tagih Uang Survei 

HTK dan Fadli Tagih Uang Survei 

JAMBI - Mantan Kandidat bakal calon Bupati Kerinci, H. Tafyani Kasim (HTK) dan Fadli Sundria mulai beraksi setelah batal mendapatkan perahu dukungan untuk maju di Pilkada 2018. Keduanya menuntut pengembalian sejumlah dana yang diketahui merupakan uang survey dari politik Golkar dan PDI Perjuangan.

Besaran uang survei sendiri bervariasi, sesuai aturan yang ditetapkan partai saat pendaftaran calon. Untuk satu partai, bisa mencapai puluhan juta, seperti di Golkar dengan jumlah Rp. 20.625.000. 

Padahal, sesuai komitmen awal saat pendaftaran, partai akan mengembalikan dana survei maksimal sebulan paska dikeluarkannya rekomendasi resmi dari DPP.  \"Itu komitmen awal, bagi yang tidak didukung maka uang survei akan dikembalikan,\" ujar Fadli Sudria, mantan Bacabup Kerinci, Minggu (29/1) kemarin.

Ia menyayangkan sikap kedua parpol tersebut. Menurutnya, partai besar seperti Golkar dan PDI Perjuanga tidak sepantasnya mengingkari perjanjian itu.

\"Bagaimana partai mau memenangkan calon, jika hal sekecil ini saja tidak komit,\" sesalnya.

Tidak jauh berbeda, HTK juga menuntut pengembalian uang survey. Menurutnya, itu merupakan komitmen awal saat mendaftar. Dimana jika tidak diusung, kata HTK, maka uang survei harus dikembalikan. 

\"Ya itukan janji mereka dan hak bagi kandidat yang bayar dan tidak diusung atau terpilih diharapkan mereka bayar agar tidak timbul permasalahan yang berakibat kepercayaan masyarakat ke partai,\" katanya.

Sementara itu, Ketua DPD II Golkar Kerinci, Sartoni mengatakan, jika partainya akan mengembalikan uang survei ke masing-masing kandidat yang tidak mendapatkan perahu Golkar. \"Itu akan kita kembalikan,\" katanya.

Menurutnya, bukan hanya Fadli Sudria dan HTK saja yang menyerahkan uang survei tersebut, semua kandidat yang mendaftar di Golkar semuanya juga menyerahkannya. \"Termasuk saya sendiri juga menyerahkan uang survei,\"  bebernya.

Soal kapan dikembalikan, ketua koalisi pasangan Monadi-Edison ini mengaku, sesuai perjanjian akan dikembalikan sebulan paska penetapan calon di KPU kabupaten Kerinci.  \"Bukan sebulan setelah dukungan ditentukan, tapi sebulan setelah penetapan calon di KPU Kerinci, 12 Februari nanti,\" katanya.

Ketua DPC PDIP Kabupaten Kerinci, Edison belum bisa dimintai komentarnya terkait pengembalian uang survey. Ketika dihubungi, nomor ponselnya terdengar tidak aktif. 

Sementara itu, pengamat politik  Dony Yusra Pebrianto menilai, jika terdapat perjanjian begitu tentu semua harus patuh. Dari aspek hukum, perjanjian itu merupakan hukum bagi semua pihak yang membuatnya, jika ada yang mengingkari perjanjian dalam ranah keperdataan disebut dengan wanprestasi dimana pihak yang merasa dirugikan memiliki hak atas apa yang diperjanjikan. 

\"Dalam hal ini tentu kita berharap persoalan ini tidaklah perlu berlarut-larut,\" katanya. 

Namun kata dia, jika dipandang sebagai mahar politik tentu tidak bisa, mengingat dana tersebut diperuntukkan bagi kegiatan survey. Ditambah lagi yang bersangkutan tidak diusung oleh Parpol sebagaimana dimaksud. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: