Gumri Dipastikan Banding, Jika Divonis Bersalah oleh Hakim
JAMBI - Abdul Halim Gumri, mantan Ketua Koni Tanjab Barat, tinggal menanti putusan majelis hakim Tipikor Jambi. Pasalnya, sidang Rabu (19/01) hanya mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pledoi yang disampaikan terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Koni Tanjab Barat, ini
Harnuni selaku penasihat hukum terdakwa, mengatakan, ini akan menjadi langkah sebelum vonis dijatuhkan Majelis hakim yang diketuai Khairulludin kepada kliennya.
\"Kedepan apapun vonis hakim jika menyatakan klien kami bersalah, kami akan banding,\" sampai Harnuni.
Hal ini menurutnya dikarenakan pihaknya berpedoman kepada gugatan yang dilayangkan pihaknya ke PTUN belum diputuskan terkait surat audit BPKP yang menerangkan kerugian negara yang diperbuat terdakwa. Karena dalam pledoinya juga dinyatakan , apabila permohonan gugatan PTUN nya dikabulkan peradilan ini akan menjadi peradilan yang sesat.
Seperti diketahui terdakwa didakwa dalam perkara korupsi dana hibah Koni yang merugikan negara sebesar Rp431 Juta dari anggaran hibah keseluruhan Rp4,5 Miliar.
Dalam tuntutannya JPU menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman pada terdakwa selama 6 tahun dan 6 bulan, denda Rp 200 juta, subsidair 6 bulan penjara.
Atau termuat dalam dakwaan primair yakni Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001.
(aba)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: