>

Kasus Azhari Cs Dikembangkan, Tersangka Penyerobotan Lahan TNKS

Kasus Azhari Cs Dikembangkan, Tersangka Penyerobotan Lahan TNKS

JAMBI – Empat tersangka kasus penyerobotan lahan Taman Nasional Kerinci Sebelat (TNKS) yang berlokasi di Desa Renah Alai, Kecamatan Jangkat, Kabupaten Merangin, ditahan di Mapolda Jambi. Kasusnya juga masih dikembangkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi.

 

“Kita sedang menelusuri, apakah ada yang mendanai kegiatan mereka ini”, Kombes Pol I Komang Sandi Asrana - Dirreskrimsus Polda Jambi

 

Selain pengembangan kasus. Dalam waktu dekat juga akan dimintai keterangan saksi ahli untuk empat tersangka tersebut. Hal ini disampaikan oleh Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol I Komang Sandi Asrana, kepada wartawan, kemarin (1/2).

“Kita sedang menelusuri, apakah ada yang mendanai kegiatan mereka ini. Intinya pengembangan masih kita lakukan,” ujar Kombes Pol I Komang Sandi Asrana, di Polda Jambi.

Saat ditanya dengan lokasi persidangan untuk empat tersangka nantinya, I Komang Sandi menyebutkan hal itu tergantung dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dia menegaskan, kasus ini sepenuhnya ditangani pihaknya. Namun demikian, bukan berarti Polres Merangin tidak mampu.

Selain itu kata dia, sejauh ini pihaknya masih melihat pelanggaran yang dilakukan oleh para tersangka adalah atas nama pribadi. “Apakah ini terkait dengan organisasi mereka, kita belum melihat ke sana,” kata mantan Dirresnarkoba Polda Nusa Tenggara Barat itu.

Diketahui, empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, adalah Indra, Maardi, Hasim dan Azhari. Penetapan Azhari sebagai tersangka, berbarengan dengan Hasim. Azhari, Maardi dan Indra diamankan di lokasi perambahan hutan oleh warga Desa Renah Alai.

Saat itu, warga pribumi dan perambah yang masing-masing berjumlah ratusan orang nyaris bentrok. Sementara, Hasim diamankan karena ikut terlibat dalam kasus ini. Ratusan personel Brimob juga sempat dikerahkan ke lokasi, untuk menghindari bentrok.

(pds)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: