Calo CPNS Sarolangun Divonis 24 Bulan
Selanjutnya terdakwa meminta kembali uang senilai Rp70 JUta dengan dalih bisa menitipkan anak korban saat pengumuman selanjutnya. Ujungnya hingga saat ini Triswanto belum juga menjadi PNS sementara dana Rp220 Juta tidak kembali. Tertulis dalam dakwaan dana itu diduga digunakan terdakwa untuk membayar hutang atau kepentingannya sendiri.
(aba)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: