Calo CPNS Sarolangun Divonis 24 Bulan
JAMBI - Martaman Delas, terdakwa calo penipuan CPNS Sarolangun 2014, divonis di Pengadilan Negeri Jambi, kemarin (5/2). Dalam sidang tersebut, mantan Sekretaris Lurah Batu Ampar, Jakarta Timur, ini divonis selama 24 bulan kurungan penjara.
\"Mengadili terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun,\" vonis hakim ketua, Ledis Meriana Bakara.
Terdakwa menurut majelis hakim terbukti melakukan penipuan yang tertiang dalam pasal 378 KUHP.
Adapun hal yang memberatkan menurut hakim ketua adalah menyebabkan Suhatman merugi sebesar Rp220 Juta. Sebagai iming-iming untuk meluluskan anaknya dalam CPNS yang diadakan di Sarolangun kala itu.
Atas putusan tersebut terdakwa memilih untuk pikir-pikir. \"Terdakwa punya waktu tujuh hari untuk menentukan sikap untuk banding atau menerima,\" jelas hakim ketua.
Terdakwa juga sempat menanyakan terkait penahanannya yang telah Dia minta sebeleumnya. Yakni meminta ditahan di Lapas Cipinang dengan alasan Dia dan keluarganya berdomisili disana.
Atas permintaan tersebut hakim ketua menyatakan hal tersebut diluar kewenangannya.
\"Itu nantinya adalah koordinasi Lapas Jambi dengan Jakarta,\" tuturnya.
Terpisah, Jaksa Penuntut Umum Yusmati mengatakan pihaknya juga memilih untuk pikir-pikir terhadap vonis ini. Sementara tentang ketiadaan denda dan uang pengganti Dia mengatakan hal tersebut memang tidak ada.
\"Terdakwa tidak bayar kerugian, jika korban ingin menuntut kerugian ada jalur perdata,\" beber Yusmati.
Sementara Suhatman seusai persidangan tampak pasrah dan menyerahkan berdasarkan proses hukum berlaku. Hal ini karena vonis hakim lebih ringan dibanding tuntutan JPU yakni 3 tahun penjara.
\"Kita lihat apa hasil dari pikir-pikir terdakwa, yang jelas kita akan perdatakan,\" ungkapnya.
Dia yang datang bersama dengan korban lain dari terdakwapun berencana akan melaporkan terdakwa kembali setelah proses hukum inckrah.
Seperti diketahui perkara ini terjadi pada 2014, kala itu terdapat penerimaan CPNS di Sarolangun. Atas dasar itu pada dakwaan disebutkan terdakwa meminta uang Rp150 juta untuk melancarkan jalannya sebagai PNS. Hingga saat pengumuman nama anak korban tidak tercantun sebagai CPNS yang lolos.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: