>

7 Tahun Jadi DPO, Buronan Kasus Korupsi Diringkus

7 Tahun Jadi DPO, Buronan Kasus Korupsi Diringkus

JAMBI – Tujuh tahun menjadi buronan, pelarian Adnan Bin Ugut, berakhir, kemarin (5/2). Dia ditangkap tim Kejati Jambi berhasil di persembunyiannya di Kabupaten Tanjab Timur.

Terpidana Adnan sebelumnya tersandung kasus korupsi pengadaan papan nama kelompok, pondok kerja dan gubuk kerja sebanyak 8 unit  tahun anggaran 2008 pada Dinas Kehutanan Kabupaten Muaro Jambi dengan anggaran sebesar Rp98 juta.

Kepala seksi penerangan hukum Kejati Jambi, Dedy Susanto, membenarkan penangkapan DPO ini. “Iya, penangkapan dilakukan tadi (kemarin,red),” ujar dedy Susanto.

Usai vonis terdakwa melarikan diri. Dia bekerja pembuat kapal di sungai di Kumpeh Ilir. Saat hendak dilakukan penangkapan oleh tim Kejati Jambi, Dia mendapatkan informasi dari seseorang tentang adanya tim Kejati di sekitar Sungai Bangur. Dia memutuskan melarikan diri ke Tanjabtim.

\"DPO sempat lari ke Tanjabtim dengan dibonceng sepeda motor oleh temannya,\" jelasnya.

Namun tim Kejati berhasil mengendus keberadaannya melalui teman yang memboncengya tadi. Tim tidak sengaja bertemu dengan rekan terpidana lalu menginterogasinya dan akhirnya dia mau bersikap kooperatif.

\"Dia menunjukkan rumah Adnan bersembunyi, dan kita tangkap di belakang rumah,\" tambah Dedy.

Dalam penangkapan itu tidak terjadi perlawanan. Dan setelah ditangkap tim langsung menggelandang terpidana ke Kejati Jambi. Selanjutnya akan dibawa ke Lapas kelas II A Jambi untuk dieksekusi.

Diketahui, Adnan seharusnya menjalani putusan banding Pengadilan Tinggi yakni satu tahun penjara berdasarkan putusan dengan nomor 130/PID/2010/PT.JBI tertanggal 3 Maret 2011.

Dia terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Yakni pasal 3 junctoo pasal 18 ayat (1) juncto pasal 18 ayat (1) subsidair b uu no. 31 thn 1999 jo uu no 20 thn 2001 jo psl 55 ayat (1) ke 1 kuhp jo psl 64 ayat (1) kuhp.

Putusan ini keluar di Pengadilan Tinggi atau setelah melewati proses banding pada 2011 lalu. 

Diketahui bahwa Adnan bin Ugut selaku Dirut CV Rahmatia. Dia bersama-sama dengan Misno bin Hatta selaku Wakil Direktur yang telah dieksekusi terlebih dahulu.

(aba)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: