Langsung Nyatakan Banding, Mantan Ketua Koni Divonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara
JAMBI - Perkara dugaan korupsi hibah Koni Tanjabbar, memasuki agenda putusan. Terdakwa Abdul Halim Gumri selaku mantan Ketua Koni Tanjabbar kala itu, divonis bersalah oleh majelis hakim Khairulludin.
Usai pembacaan vonis, melalui pengacaranya Hevvy Zainsyah, pihak terdakwa langsung menyatakan banding. \"Kita mantap banding, tidak perlu menunggu waktu tujuh hari untuk pikir-pikir lagi,\" ujar Hevvy, usai sidang di Pengadilan Tipikor Jambi, kemarin (7/2).
Hal ini menurutnya dikarenakan uang pengganti yang ditetapkan oleh hakim ketua kepada kliennya tersebut tidak ada pembayarnya. \"Bagaimana bayar, uang saja tidak ada, rumah beliau masih kredit, namun pihaknya alan iklas membantu untuk banding,\" sebut Hevvy.
Alasan lainnya, karena terdakwa sebagai pejabat Koni dan bukanlah pejabat publik. \"Pasal 2 yang dikenakan lebih tepat untuk pejabat publik,\" sampainya.
Dia mengatakan selanjutnya setelah menerima salinan putusan pihaknya akan segera menyusun memori banding. Selain ledua alasan tersebut pihak terdakwa sebelumnya juga berpegangan pasa hasil Kasasi PTUN yang belum keluar. Mereka menuntut le PTUN mengenai hasil audit BPKP.
Selain itu, saat sidang vonis, terdakwa Abdul Halim Gumri dinyatakan bersalah dan divonis lima tahun enam bulan penjara.
\"Mengadili terdakwa bersalah sesuai dakwaan primair dengan pidana penjara selama lima tahun,\" ujar hakim ketua Khairulludin.
Selain itu, terdakwa juga dikenakan denda Rp200 juta subsidair enam bulan, Serta uang pengganti yang sesuai kerugian negara Rp431 juta.
\"Jika tidak sanggup membayar uang pengganti dan harta bendanya tidak cukup untuk itu maka diganti dengan pidana penjara satu tahun,\" sebut Khairuludin.
Putusan ini berarti lebih ringan dibanding tuntutan JPU yang menuntut terdakwa enam tahun penjara.
Sekedar mengingatkan, kasus ini merupakan perkara dana hibah yang diperoleh oleh Koni Tanjaabbar sebesar Rp4,5 miliar. Namun terdapat selisih atau angka yang tidak bisa dipertanggung jawabkan sebesar Rp431.822.600 berdasarkan penghitungan BPKP Provinsi Jambi. Bahkan didalamnya termasuk dana yang digunakan untuk mengikuti Porprov-XXI Batanghari. Dimana terdapat selisih Rp58 juta didalam 13 item yang tidak bisa dipertanggung jawabkan terdakwa.
(aba)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: