Dicekik & Dicabuli di Kamar Mandi, Remaja Tanggung Dibekuk Polisi
BATANGHARI - Seorang remaja tanggung di Kabupaten Batanghari, dibekuk polisi. Dia adalah Tusiawan Saputra (18). Warga RT 09, Desa Trans Mata Gual, Kecamatan Bathin XXIV, ini ditangkap karena mencabuli pacarnya.
Bahkan, dua gadis belia menjadi sasaran nafsu bejatnya. Dalam aksinya korban ada yang dicekik dan ada yang dicabuli di kamar mandi. Aksi bejat remaja 18 tahun ini berlangsung pada 28 Januari 2018 lalu.
Kapolres Batanghari, AKBP Ade Rahmat Idnal SIK MSi melalui Kasat Reskrim, IPTU Dimas Arki Jatipratama SIK, membenarkan penangkapan remaja tanggung tersebut.
\"Tersangka bernama Tusiawan Saputra. Tersangka ditangkap sekitar pukul 15.00 Wib pada Selasa 6 Februari 2018 tanpa perlawanan ,\" ungkap IPTU Dimas, kemarin (7/2).
Dimas menjelaskan, penangkapan tersangka berdasarakan laporan orangtua korba. Dia melapor ke Mapolsek Batin XXIV pada 28 Januari 2018 sekitar pukul 16.00 WIB.
\"Berdasarkan keterangan anak pelapor berinisial SF bahwa anaknya telah dicabuli oleh tersangka dengan cara memegang payudara korban serta mencekik leher korban,\" beber Dimas.
Insiden pencabulan terjadi di belakang Taman Kanak-kanak (TK) Baitusalam, Trans Matagual RT 07. Selain anak korban, kata Dimas, tersangka juga melakukan hubungan layaknya suami isteri terhadap RAW.
\" Tersangka menyetubuhi RAW pada Sabtu 9 Desember 2017 sekitar pukul 21.30 Wib dalam toilet dan kamar mandi perumahan guru SDN 191/I Desa Matagual,\" papar Dimas.
Tak hanya sebatas itu, kata Dimas, tersangka juga melakukan perbuatan cabul terhadap SR pada November 2017. Perbuatan asusila ini dilakukan di samping Balai Desa Trans Desa Matagual.
\"Tersangka langsung memeluk korban dan mendorong korban ke dinding dan langsung memegang payudara korban serta membuka celana trening dan mencabuli korban,\" tutur Dimas.
Selanjutnya, tersangka langsung pergi meninggal korban. Mendapatkan perlakuan dari tersangka. Korban menangis dan langsung pulang ke rumah. Kemudian korban melaporkan kejadian yang menimpa dirinya ke Polsek Batin XXIV.
Dari tangan tersangka, polisi telah mengamankan barang bukti berupa satu helai baju lengan panjang warna crem les tangan merah. Kemudian satu helai rok panjang warna crem dan satu helai celana trening warna merah les putih bertulis SDN 84/I Kotoboyo.
\"Tersangka akan dijerat dengan Primair Pasal 81 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 subsidair Pasal 82 ancaman 15 tahun penjara,\" ungkap Dimas.
Terpisah, tersangka Tusiawan saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa dirinya sudah mengenal korban selama dua tahun, bahkan dirinya mengakui kedua korban tersebut merupakan pacarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: