>

Pangkas Birokrasi, Mendagri Cabut 52 Permendagri

Pangkas Birokrasi, Mendagri Cabut 52 Permendagri

JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mencabut peraturan yang dianggap menghambat investasi dan memperpanjang birokrasi. Tidak tanggung-tanggung, jumlahnya mencapai 52 permendagri. Yang paling baru adalah Permendagri Nomor 3/2018 tentang Penerbitan Surat Keterangan Penelitian (SKP).

Tjahjo mengatakan, pencabutan 52 permendagri untuk menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo yang meminta jajarannya mempermudah investasi. Maka, peraturan yang dianggap menghambat investasi, karena panjangnya proses perizinan pun dia cabut. Birokrasi yang rumit dan panjang dipangkas dengan dihapusnya permendagri itu, sehingga masyarakat akan semakin mudah. “51 permendagri sudah beres, satu lagi masih proses karena berkaitan dengan kementerian keuangan,” tutur dia di sela-sela acara rapat kerja bersama gubernur, sekda dan kepala kesbangpol se- Indonesia di Hotel Bidakara, Jakarta kemarin (7/2).

Ada beberapa bidang permendagri yang dicabut. Yaitu, bidang pemerintahan, pegawai, kesehatan, penanggulangan bencana, perpajakan, komunikasi dan telekomukinasi, pelatihan dan pendidikan, UMKM, wawasan kebangsaan, kepamongprajaan, serta perencanaan pembangunan dan tata ruang.

Sebenarnya, tutur dia, ada 88 permendagri, tapi baru 52 yang dicabut. Sedangkan 36 peraturan masih dikaji. Jika aturan tersebut dianggap mempersulit birokasi, maka pihaknya akan menghapusnya. Namun, hal itu menunggu proses kajian dan penelitian secara mendalam.

Dari 52 peraturan, kata dia, yang paling baru adalah Permendagri Nomor 3/2018 tentang Penerbitan Surat Keterangan Penelitian (SKP). Politikus PDIP itu menyatakan, aturan itu dicabut, karena pro kontra di tengah masyarakat. Padahal, aturan yang baru diundangkan pada 17 Januari 2018 itu akan memudahkan kegiatan penelitian.Para peneliti tidak harus mengajukan izin ke pusat. “Jika ingin penelitian di Asmat, ya mengajukan ke pemerintah setempat,” ungkapnya.

Pada Pasal 4 dijelaskan ada tiga lingkup SKP. Yaitu, nasional, provinsi dan daerah. SKP lingkup nasional diterbitkan oleh mendagri, wilayah provinsi dikeluarkan gubernur melalui dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP), dan SKP kabupaten/kota diterbitkan bupati atau wali kota.

Permohonan dan dokumen SKP akan diverifikasi instansi terkait.

Pada Pasal 11 ayat (4) dan (5) dijelaskan, jika permohonan penelitian dianggap berdampak negatif, pemerintah bisa menolak untuk mengeluarkan SKP. Setiap peneliti juga wajib melaporkan hasil penelitiannya. SKP yang dikeluarkan pemerintah hanya berlaku selama setahun.

Kapuspen Kemendagri Arief M Edie mengatakan, Permendagri tentang SKP itu menimbulkan pro kontra, karena terdapat kalimat berdampak negatif. “Itu yang dipersoalkan, karena tidak ada penjelasannya. Makanya kami cut,” ucapnya. Sebenarnya yang dimaksud dampak negatif itu adalah ketika ada peneliti yang mengajukan penelitian di kabupaten A, tapi ternyata pelaksanaanhya dilakukan di kanbupaten B. Begitu juga ketika ada peneliti yang melakukan kegiatan di daerah yang sedang konflik, maka dikhawatir akan terjadi dampak negatif. Permendagri itu akan dikaji lebih dulu.

Wakil Ketua Forum Rektor Indonesia (FRI) Asep Saefuddin mengapresiasi keputusan Mendagri membatalkan Permendagri soal izin penelitian. Sebab setelah dia pelajari, Permendagri tentang Penerbitan Surat Keterangan Penelitian (SKP) tidak sejalan dengan upaya Kemenristekdikti meningkatkan jumlah riset di tanah air.

 

Guru besar yang baru dilantik menjadi rektor Unviersitas Al Azhar Jakarta itu menjelaskan bahwa kegiatan riset sebaiknya jangan terlalu banyak diatur. ’’Jangan dianggap sedang melakukan kegiatan mata-mata,’’ katanya kemarin. Dia menegaskan bahwa ilmu pengetahuan dan teknologi serta hasil inovasi itu berkembanga apabila birokrasinya tidak ribet.

Mantan rektor Trilogi Jakarta itu menjelaskan pemerintah perlu memupuk dan membangun trust atau kepercayaan kepada para penelitia, ilmuan, atau mahasiswa. Dia mengatakan Indonesia bisa semakin sulit masuk di jajaran negara dengan indeks penelitian tinggi, jika aturan birokrasi atau pemerintahannya terlalu banyak mengatur jalannya riset.

’’Para peneliti harus diberi ruang kebebasan yang luas,’’ jelasnya. Sebab yang digali atau diteliti adalah penemuan baru dan pengembangan ilmu. Peneliti dalam setiap kegiatan penelitiannya bukan untuk kepentingan politik praktis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: