>

Hermansyah Sangkal Tuntutan JPU 

Hermansyah Sangkal Tuntutan JPU 

JAMBI – Sidang pembacaan nota pembelaan terdakwa Hermansyah yang terjerat kasus dugaan korupsi proyek Billboard Provinsi Jambi di Bandara Soekarno-Hatta, digelar kemarin (19/2). Dalam sidang tersebut, adik mantan Sekda Provinsi Jambi, ini menyangkal semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

\"Menolak tuntutan JPU karena tidak terbukti memperkaya diri sendiri maupun secara bersama-sama,\" baca penasihat hukumnya Khusairi dihadapan majelis halim di Pengadilan Tipikor Jambi.

Menurutnya, harta kekayaan terdakwa tidak terbukti bertambah. Terdakwa tidak menikmati uang sepesenpun. Sehingga pihaknya berasumsi tidak ada bukti yang mengarah ke kliennya.

Dalam pledoinya, terdakwapun mengatakan bertemu Hendri Martinus (pemenang tender proyek,red) jauh saat sebelum lelang direncakan.

\"Atas dasar itu kami meminta terdakwa dibebaskan,\" tambahnya.

Setelah menyampaikan pledoi dimuka siding, pihak terdakwa selanjutnya akan mendengarkan tanggapan dari JPU pekan depan (26/02).

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara 2 tahun dan denda Rp50 juta.

Seperti diketahui, Hermansyah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi  yang menyangkut tidak tayangnya promosi provinsi Jambi yang bertempat di kawasan jalan toll Bandara Soekarno Hatta , Jakatta.

Dia diseret dalam kasus ini karena nama terdakwa sebagai adik mantan Sekda kerap disebut dalam persidangan sebelumnya sebagai orang yang mengatur proyek ini.

Terdakwa lain dalam kasus ini yakni Novri Hasan selaku PPTK pengadaan dan Wahyudi selaku Ketua Panitia Lelang, Kemudian, Asvan Deswan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Handoko selaku rekanan dari PT Petraco. Keempat terdakwa tersebut telah menerima vonis dan tengah menjalani hukuman. Sementara, hasil audit BPK dalam kasus ini kerugian negara mencapai Rp1,3 miliar. (aba)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: