Bupati Kukar Pasrah Dakwaan KPK, Tapi Bantah Terima Suap dan Gratifikasi
JAKARTA - Dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret Bupati (nonaktif) Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari mulai masuk persidangan, kemarin (21/2). Rita tidak sendirian. Dia bersama komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin mendengarkan dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Keduanya didakwa bersama-sama untuk dugaan gratifikasi senilai Rp 469,4 miliar. Sedangkan terkait indikasi suap senilai Rp 6 miliar yang diduga diterima Rita dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun, jaksa membacakan surat dakwaan secara terpisah. Sebab, Khairudin tidak dijerat dengan dugaan suap tersebut.
Rita tiba di ruang sidang Koesoemah Atmadja Pengadilan Tipikor Jakarta pukul 09.45. Anak mantan Bupati Kukar Syaukani Hasan Rais tersebut didampingi sejumlah keluarga dan kolega serta pendukung. Sebagian pendukung Rita itu datang langsung dari Kukar, Kalimantan Timur (Kaltim).
Sebelum sidang dimulai pukul 10.55, Rita yang mengenakan setelah blazzer modern warna hitam dan kerudung hitam itu tampak sibuk meladeni para kolega dan pendukung yang meminta berfoto bersama. Politikus Partai Golkar itu pun terlihat semringah karena mendapat dukungan tambahan dari para pendukungnya.
Begitu pula usai sidang, Rita masih tampak ceria. Perempuan yang juga dijerat dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu mengaku ikhlas dengan dakwaan jaksa KPK. Hanya, dia tetap merasa bahwa dugaan suap dan gratifikasi dari berbagai fee proyek, perizinan dan lelang pengadaan itu tidak benar. \"Tanya Khairudin pernah kasih uang nggak?,\" tuturnya.
Dia pun kembali mengklaim bahwa harta yang digunakan untuk mencukupi kebutuhan glamournya selama ini murni berasal dari usaha pertambangan. Khususnya batubara. Bukan dari hasil korupsi. \"Saya selama ini bisa hidup agak lumayan karena saya punya 3 tambang (batubara), akan saya sampaikan di sini (sidang) semua,\" ucapnya.
Meski mengaku tidak menerima suap dan gratifikasi, Rita enggan mengajukan nota keberatan atas dakwaan jaksa (eksepsi). Menurut perempuan yang hobi melukis selama di rumah tahanan KPK itu lebih baik mengikuti rangkaian persidangan. \"Karena rata-rata eksepsi itu ditolak (hakim) semua,\" ucap dia.
Terkait klaim Rita, jaksa KPK dalam dakwaannya menegaskan bahwa Rita diduga telah memerintahkan Khairudin untuk mengkondisikan penerimaan uang terkait perizinan dan proyek di lingkungan Kukar. Tugas itu disampaikan Rita setelah dilantik sebagai bupati. \"Setelah terdakwa I (Rita) dilantik sebagai bupati, lalu menugaskan terdakwa II (Khairudin) untuk membantu tugas terdakwa I,\" tegas jaksa KPK Fitroh Rohcahyanto.
(tyo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: