BUMN Karya Kelebihan Beban, Pemerintah Didorong Alihkan Ke Kontraktor Swasta
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta agar pemerintah lebih tegas dalam penegakan aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi para buruh yang bekerja di proyek infrastruktur di Indonesia. \"DPR harus segera membuat Panja Infrastruktur,\" kata Iqbal.
Menurut Iqbal, DPR harus lebih cepat dari para menteri terkait dalam melakukan evaluasi total dan audit investigasi terhadap infrastruktur yang ada. Buruh mengecam dan mengutuk keras setiap kecelakaan kerja yang menghilangkan nyawa buruh dan luka-luka akibat kecelakaan kerja. ”Apalagi yang disalahkan selalu human error para buruh kasar dan pelaksana proyek,” katanya.
Menurut Iqbal, dengan puluhan kejadian kecelakaan konstruksi dalam beberapa bulan terakhir, yang paling bertanggung jawab adalah para menteri PUPR, BUMN, dan Ketenagakerjaan. ”Mereka inilah yang seharusnya dipecat sebagai bentuk pertanggungjawaban,\" kata Said Iqbal.
Said Iqbal mencontohkan, di negara seperti Jepang, Eropa, dan Amerika Latin, setiap ada kecelakaan kerja yang menghilangkan nyawa buruh kasar akibat kecelakana kerja; maka mereka yang bertanggungjawab menyatakan mengundurkan diri.
Bahkan Pesiden turun langsung memimpin penyelamatan dan meminta maaf kepada rakyat melalui media TV dan media lainnya. Seperti Presiden Bolivia Eva Morales yang memimpin langsung menyelamatan pekerja tambang dan mantan Presiden Filipina Benigno Equino yang menyelamatkan TKW Filipina yang akan dihukum mati.
”Tetapi Presiden RI sekedar mengucapkan belasungkawa saja dan meminta maaf kepada rakyat tidak terdengar suaranya,\" ujar Said Iqbal.
Terpisah, Wakil Ketua Komisi V DPR Sigit Sosiantomo mengapresiasi keputusan PUPR untuk melakukan moratorium atas proyek infrastruktur layang. Selain langkah itu, Komisi V juga meminta pemerintah mengevaluasi ulang sertifikasi seluruh BUMN Karya dan pihak terkait yang terlibat dalam pelaksanaan proyek tol layang.
\"Kami juga mendesak pemerintah tidak hanya mengevaluasi prosedur keamanan dan keselamatan pelaksanaan proyek agar sesuai dengan UU, tapi juga mengevaluasi sertifikasi BUMN Karya,\" kata Sigit di Jakarta, kemarin.
Menurut Sigit, evaluasi sertifikasi itu penting untuk memastikan bahwa BUMN Karya memang memiliki kemampuan sebagai badan usaha konstruksi sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasinya.I Berulangnya kecelakaan kerja khususnya proyek tol layang, kata Sigit, mengindikasikan adanya permasalahan profesionalitas dalam pelaksanaan pekerjaan.
Sesuai dengan UU No.2/2017 tentang Jasa Konstruksi, sertifikat Badan Usaha adalah tanda bukti pengakuan terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas kemampuan badan usaha Jasa Konstruksi.
\"Kalau proyek yang dikerjakan badan usaha ini sering bermasalah, berarti ada masalah dalam sertifikasinya. Jangan-jangan hanya formalitas. Karena ini juga menyangkut kredibilitas kita dimata dunia. BUMN Karya kita kan banyak juga yang mengerjakan proyek di luar negeri,” kata Sigit.
Tak hanya sertifikasi badan usaha yang harus ditinjau ulang, sertifikasi kompetensi kerja juga harus dievaluasi. Termasuk mengevaluasi lisensi Lembaga yang mengeluarkan sertfikasi kompetensi kerja.
\"Kalau hasil kerjanya seperti sekarang, banyak kelalaian dan seluruh kecelakaan kerja yang terjadi sekarang, maka sertifikasinya patut kita pertanyakan. Termasuk Lembaga profesi yang mengeluarkan sertifikasinya,\" tegasnya.
(and/tau/bay)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: