>

Narkoba Senilai Rp 16 Miliar Dimusnahkan, Diblender dan Dicampur Detergen

Narkoba Senilai Rp 16 Miliar Dimusnahkan, Diblender dan Dicampur Detergen

JAMBI - Polda Jambi, kemarin (21/2) pagi memusnahkan 12 Kg sabu dan 21.197 butir pil ekstasi. Barang bukti yang dimusnahkan itu nilainya mencapai Rp 16 miliar. Pemusnahahan dilakukan di lapangan hitam Mapolda Jambi.  

Pemusnahan dipimpin langsung Kapolda Jambi, Brigjen Pol Muchlis AS. Kepada wartawan, Dia menyebutkan, barang bukti diamankan dari 5 orang tersangka.

\"Pada kesempatan ini Saya mengajak kita semua untuk terus memerangi peredaran gelap narkoba. Pemusnahan ini bukti komitmen polisi melakukan pemberantasan,” ujar Brigjen Pol Muchlis AS.

Kata Dia, barang bukti yang disita itu terhitung dari awal Januari hingga Februari 2018. Barang haram ini berasal dari Tiongkok.

Adapun tersangka yang ditangkap yakni Sulaiman bin Usman, Ruslan bin M Yunus, Mardani bin Husin, Sawaritu bin Tengku Said, dan Jamhari alias Alex bin Ahmad.

Turut hadir dalam acara pemusnahan tersebut Sekda Provinsi Jambi, perwakilan dari kejaksaan, pengadilan, Bea Cukai, Koram 042/Gapu dan Denpom, serta undangan lainnya.

Sementara itu Sekda Provinsi Jambi, M Dianto mengapresiasi langkah pihak kepolisian dalam melakukan penindakan dan menggagalkan kiriman narkoba ke Jambi.

          \"Pihak keamanan terutama Polri hari ini memusnahkan narkoba yang bisa membuat lebih dari 50 ribu generasi muda kita akan rusak oleh narkoba,\" ujarnya.

Pantauan di lapangan, barang bukti sabu-sabu itu dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam ember yang sudah berisi air dan dicampur deterjen. Sedangkan ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender, kemudian dilarutkan dalam air.

(pds)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: