Dokter Trisna Dituntut 18 Bulan, Terlibat Kasus Praktek Aborsi
JAMBI – Dokter Trisna Utami Cs, kemarin (22/2) menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jambi. Dalam sidang ini, terdakwa dokter Trisna dituntut selama 18 bulan kurungan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
\"Menuntut agar majelis hakim menjatuhi hukuman kepada terdakwa Trisna Utami pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan kurungan penjara,\" ujar JPU, Yani Ernawati.
Tuntutan yang sama dinyatakan juga dengan terdakwa Wulandari. Hal ini dikarenakan keduanya adalah tenaga medis, yang seharusnya mengetahui setiap tindak tanduk perbuatan medisnya.
Sementara mengenai denda Dokter Trisna dan mantan anak buahnya ini dikenai denda Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara.
Sementara, tuntutan lebih ringan diberikan kepada tiga terdakwa lainnya.
\"Menuntut agar terdakwa Seli dikenai pidana penjara selama 1 tahun beserta denda Rp50 Juta subsidair dua bulan,\" tambah Jaksa Yani.
Hal ini juga diperuntukkan bagi Melinda dan Sriwiyati. Ketiganya diketahui berperan bukan sebagai tenaga medis. Dimana Seli dan Melinda sebagai pelaku yang mennggugurkan janinnya. Sementara Sriwiyati sebagai penghubung Selli menuju dokter Trisna.
Dalam sidang ini juga disebutkan, dokter Trisna sebagai tenaga medis penolong persalinan, lalu Wulandari sebagai asisten yang membantu memberikan tindakan medis. Sementara Sriwiyati ikut menjadi perantara pelaku Selli menuju dokter Trisna, juga sebagai orang yang memberikan obat penggugur kandungan kepada pelaku .
Serta pelaku lainnya Meli sebagai pelaku yang meminta dilakukan aborsi terhadap kandungannya. Hingga janin hasil hubungan gelap kedua pelaku dikubur di TPU Putri Ayu.
Kedua pelaku terungkap melakukan Aborsi pada Januari 2017. Selli melakukannya saat hamil muda dengan biaya aborsi Rp6 juta.Sementara, Melinda kandungannya yang sudah masuk 7 bulan. Kasus ini terungkap setelah polisi mendapat laporan, tentang dugaan praktekaborsi yang melibatkan dokter spesialis kandungan.
(aba)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: