>

Nelayan Tuntut Dispensasi Gunakan Trawl

Nelayan Tuntut Dispensasi Gunakan Trawl

KUALATUNGKAL -  Puluhan massa yang berprofesi sebagai nelayan di Kabupaten Tanjabbar khususnya Kota kualatungkal mendatangi Kantor Satuan Pengawas Perwakilan Ditjen PDSKP Tanjabbar guna menuntut keadilan dalam melakukan kegiatan tangkap ikan di perairan Tanjabbar khususnya Provinsi Jambi. 

 Firdaus, koordinator Nelayan saat hearing bersama dengan satuan pengawas Perwakilan ditjen PDSKP tanjung Jabung Barat, dengan pihak kepolisian menyampaikan tuntutanya saat duduk bersama. Dirinya bersama teman-temannya menuntut kesetaraan dispensasi yang diberlakukan Kementerian Perikanan seperti diwilayah Pulau Jawa. 

\"Tanjabbar kan 30 persen lautan, setahu saya pak, trawl itu bagus untuk perkembangan biakan udang ketak, karena lumpur kan bisa jadi tempat kembang biak udang,  kalau diperaturan kan trawl merusak terumbu karang, kalau didaerah kita kan dak ada terumbu karang, kalau tidak boleh melaut kami mau kerja apa,\" ujar Firdaus, Kamis (22/2) kemarin. 

Pihaknya meminta dispensasi alat tangkap juga dilakukan di Tanjabbar, ia juga merasa tidak puas karena ada dispensasi hanya di beberapa daerah. \"Menteri Susi ada memberikan 6 daerah dispensasi. Jadi kami ni warga mana pak, kami minta juga. Kalau mau tutup, tutup semua biar adil, cantrang atau pukat sama saja, menteri jangan pilih kasih, jangan lah mentang-mentang jambi sedikit penduduknya, terus di pulau jawa sana rame, pulau jawa saja yang dapat dispensasi,\" tutupnya. 

Koordinator satuan pengawas Perwakilan Ditjen PDSKP Tanjabbar, Anton Suanda, saat dikonfirmasi menerangkan bahwa para nelayan mempertanyakan apakah mereka bisa melaut karena teman mereka ada yang tertangkap. Tapi tidak ditangkap secara keseluruhan. 

Diakuinya memang ada UU 45/ 2009 tetang Perikanan dan diturunkan dalam Permenkape 02/ 2015 yang didalam peraturan tersebut dilarang, tapi pada waktu lalu ada pertemuan di pusat terus dibeberapa daerah diperbolehkan dan itu yang dipertanyakan nelayan pada saat hearing. 

\"Undang-undang kan mengatakan itu tidak diperbolehkan, tapi ada beberapa daerah yang didispensasi, itu yang ditanya mereka, para nelayan pun ada yang merasa cemas jika ada penangkapan seperti yang terjadi pada temannya, mereka juga tidak bisa beralih pekerjaan apa,\" terangnya saat di konfirmasi. 

Pihaknya juga selama ini sering menyarankan kepada nelayan untuk menggantikan alat tangkap. Memang ini tidak bisa secara cepat berganti alatnya. \"Tapi kan lagi-lagi masalah modal, nah disitu pemerintah daerah juga ada membantu permodalan, namun bantuan kan hanya sekedar rangsangan.  Ini yang berbicara aturan, dan bukan kewenangan saya mengubah peraturan, saya akan memberikan penjelasan juga bagaimana kondisi di Tanjabbar, \" pungkasnya.

(sun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: