Ditunda Tiga Kali Berturut-turut, Sidang Kasus Dugaan Korupsi Sertifikat Redis
JAMBI – Sidang kasus dugaan korupsi sertifikat kebun dan perumahan dengan terdakwa mantan Kepala Desa Sungai Aur, Sahono, urung dilakukan. Bahkan, sudah tiga kali ditunda.
Hal ini disampaikan penasihat hukum terdakwa , Hasudungan Gultom. Dia berharap, sidang secepatnya dilakukan mengingat agar perkara ini cepat selesai.
\"Sidang sudah tiga kali tertunda, alasannya sama , sejak 5 Februari 2018 kami belum bersidang lagi,\" ujar Hasudungan Gultom, kepada wartawan, kemarin (23/2).
Menurutnya, sidang ini ditunda karena saksi yang hendak dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) berhalangan hadir.
\"Saksinya Pak Bahder Johan , pakar hukum pidana,\" jelasnya.
Adapun alasan saksi tidak hadir pasa sidang lalu dikarenakan sedang ada pelatihan di luar kota. \" Nanti tetap Dia saksinya, setelah saksi ahli JPU baru kami bisa ajukan saksi,\" imbuhnya.
Terkait saksi dari pihak terdakwa, Dia mengatakan, tetap sesuai dengan prosedur yakni setelah selesai semua pemeriksaan saksi dari pihak JPU.
\"Nanti tentunya akan kita hadirkan saksi meringankan a de charge,\" sampainya.
Sebelumnya kepada harian ini Dia sempat memberikan bocoran tentang saksi yang hendak dihadirkan yakni dari kementerian agraria. Tujuannya kelak agar menjelaskan pihak yang bisa membenarkan adanya pembayaran permohonan prasertifikat. Selain saksi tersebut, pihaknya juga akan menghadirkan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan masyarakat yang tidak keberatan atas pembayaran tersebut.
Seperti diketahui kasus tersebut berawal atas penangkapan oleh tim Saber Pungli Polda Jambi pada Januari tahun 2017 lalu. Tim mengamankan Suwandi selaku Kaur Umum desa tersebut, dari tangan tersangka tim saber pungli mengamankan uang tunai sebesar Rp 4.650.000.
(aba)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: