Koordinator Diduga Berada di Jambi, Kasus Penangkapan Ribuan Botol Miras
JAMBI - Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Jambi, terus melakukan pengembangan kasus 4.530 botol minuman keras (miras) illegal, yang diamankan beberapa waktu lalu.
Hasil penyelidikan sementara, diduga koordinator dari penyelundupan Miras ini berada di Jambi. Namun, demikian, informasi tersebut masih terus didalami untuk kepastiannya.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Bea Cukai Jambi, Duki Rusnadi, kepada wartawan, kemarin. “Kita masih selidiki. Sopir sendiri mengatakan jika barang bukti miras tersebut akan dibawa ke Lampung,” ujar Duki Rusnadi.
Saat ini, sambungnya, barang bukti dan sopir mobil yang mengangkut ribuan botol miras tersebut masih diamankan guna proses lebih lanjut.
“Kita juga berkoordinasi dengan Bea Cukai Riau dan Bea Cukai Kepulauan Riau. Karena disinyalir barang bukti dari sana,” bebernya.
Diberitakan sebelumnya, ribuan botol miras yang tidak dilengkapi pita cukai tersebut diamankan Sabtu (10/2/2018) lalu sekira pukul 04.55 WIB, saat diangkut menggunakan mobil Fuso Hino Dutro 300.
Miras tersebut diamankan bermula dari adanya informasi yang didapat bahwa ada kegiatan pengangkutan miras ilegal yang masuk ke wilayah Jambi. Berdasarkan informasi tersebut, Bea Cukai Jambi melakukan koordinasi dengan Kanwil DJBC Sumbagtim, Kanwil DJBC Riau, dan Bea Cukai Tembilahan.
Selanjutnya, Bea Cukai Jambi membentuk dua tim untuk menelusuri informasi tersebut. Hasilnya, diperoleh informasi jika mobil yang mengangkut miras tersebut bergerak dari daerah Selensen, Provinsi Riau. Kemudian dilakukan pencegatan di Simpang Merlung. Selain barang bukti miras, dua orang juga diamankan dengan inisial EM dan RS.
(pds)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: