Pengguna Narkoba Dibekuk , Polisi Bidik Bandar Sebagai Pemasok
KERINCI – Anggota Satresnarkoba Polres Kerinci, kembali membekuk pengguna narkoba di wilayah Kota Sungai Penuh. Tersangka yang diamankan berinisial ST (39) warga Desa Kotokeras, Kecamatan Pesisir Bukit, Kota Sungai Penuh.
Dari data yang dihimpun, penangkapan dilakukan pada Sabtu (24/2) sekitar pukul 18.00 WIB di Simpang Lima Rumah Sakit di Desa Koto Keras.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 paket sabu yang disimpan di dalam plastik warna bening, 1 unit sepeda motor RX King warna hitam tanpa nomor polisi, serta 1 unit hanphone merk Huawei warna hitam.
Kasat Narkoba Polres Kerinci, IPTU Syofyan, dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. Dikatakannya, kronologis penangkapan bermula dari laporan dari masyarakat, bahwa adanya penyalahguna Narkotika jenis Shabu yang melaju menggunakan sepeda motor RX King di seputaran Sungai Penuh.
\"Kemudian anggota melakukan pengintaian di seputar lokasi, tidak lama kemudian lewat sepeda motor RX King warna hitam sesuai ciri-ciri yang di maksud,\" ujar IPTU Sofyan.
Kemudian, kata Dia, anggota memberhentikan sepeda motor tersebut dan tersangka ST turun dari sepeda motornya, lalu merogoh saku celananya dan membuang 1 paket diduga narkotika jenis sabu.
\"Kemudian anggota melakukan penangkapan terhadap TS, dan langsung dibawa ke Polres Kerinci untuk proses tindak lanjut,\" jelasnya.
Saat ini lanjut dia, tersangka terus dilakukan interogasi untuk pengembangan lebih lanjut. \"Ya, kita masih kembangkan untuk mencari nama lain selaku bandar yang ikut terlibat,\" ungkapnya.
Atas perbuatannya, TS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Acamana hukuma diatas lima tahun penjara.
(adi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: