>

Kerugian Negara Rp1,2 M, Kasus Embung Tebo Naik ke Penyidikan

Kerugian Negara Rp1,2 M, Kasus Embung Tebo Naik ke Penyidikan

JAMBI - Penyidik Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, masih menangani kasus pembangunan Embung Sungai Abang, Kecamatan VII Koto Ulu, Kabupaten Tebo.

Kasus ini juga sudah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Untuk kerugian negara juga sudah diketahui, jumlahnya mencapai Rp1,2 miliar.

 “Kerugian negaranya total los. Kasusnya juga sudah naik ke penyidikan,” ujar salah satu penyidik kepada wartawan, kemarin (26/2).

Lebih lanjut Dia menyebutkan, sejauh ini sudah ada sekitar 30 saksi yang dimintai keterangannya.  Untuk saat ini, masih dalam pemeriksaan saksi ahli.

“Untuk ekspose perkara penetapan tersangka diperkirakan akan dilakukan bulan depan,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, pembangunan embung ini diambil dari anggaran DAK tahun anggaran 2015. Dalam DIPA TPHKP proyek ini senilai Rp1,8 miliar.

Polres Tebo yang sebelumnya menangani kasus ini juga sudah menetapkan tersangka. Dia adalah Ir  Sarjono, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Tebo. Namun, status tersangka itu dinyatakan  gugur oleh majelis Pengadilan Negeri Tebo dalam sidang Praperadilan.

Pimpinan sidang, Ricky Fardinan, SH dalam amar putusannya menyatakan dan menetapkan permohonan Ir Sarjono diterima dan status tersangka Ir Sarjono dinyatakan tidak sah.

“Dalam putusan hakim, permohonan klien kami diterima dan penetapan klien kami sebagai tersangka dinilai cacat hukum, itu artinya kami menang,” ujar Ichsan Hasibuan selaku kuasa hukum Sarjono, usai sidang waktu itu.

Dari 7 poin yang diajukan oleh kuasa hukum, 6 poin dikabulkan oleh hakim. Sedangkan 1 poin mengenai kerugian materil ditolak. 6 poin tersebut adalah menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya, menyatakan surat perintah penyidikan terhadap pemohon dengan nomor sprin.sidik/58/a/V/2016/Reskrim pada 12 Juli 2016 dan atau sprin.sidik/85/VII/2016/Reskrim adalah tidak sah dan berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penetapan Aquo tidak mempunyai hukum mengikat.

Poin lain, menyatakan penyidikan termohon terhadap kasus perkara embung padi adalah Tidak Sah dan tidak berdasarkan atas hukum. Menyatakan SK Nomor : S.tap/41/XI/2017/Reskrim tentang penetapan tersangka  pada 3 November 2017 yang memutuskan pemohon menjadi tersangka adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum.

Menyatakan perbuatan termohon (Polres Tebo) yang menetapkan pemohon (Ir Sarjono) sebagai tersangka tanpa prosedur adalah cacat yuridis/bertentangan dengan hukum, yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp 1 juta.

Selain itu, putusan juga menyatakan tidak sah, segala keputusan atau penetapan yang dilakukan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan surat perintah penyidikan dan penetapan tersangka terhadap diri Pemohon oleh termohon dan poin terakhir adalah menghukum termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara Aquo.

Atas dasar kekalahan Polres Tebo dalam sidang Praperadilan ini, kasus diambil alih oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: