Kurir Narkoba Dituntut 15 Tahun
JAMBI - Devit Gunawan dan Nurhamida Heppi, kemarin (1/3) menjalani sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Jambi. Kedua kurir narkoba jenis sabu dengan barang bukti seberat 993,88 gram, ini dituntut hukuman penjara selama 15 tahun.
“Agar Majelis hakim menuntut kedua terdakwa selama 15 tahun penjara,” ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nirmala Dewi dalam membacakan tuntutannya.
Selain itu, keduanya dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar subsidair 1 satu bulan penjara. Keduanya dikenakan Pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Setelah mendengarkan tuntutan, kedua terdakwa sempat berkonsultasi dengan penasihat hukumnya. Mereka sepakat menyatakan pembelaan secara tertulis yang langsung dibacakan oleh pengacara terdakwa.
“Kami meminta Majelis hakim meringankan hukuman terdakwa,” pinta Indra Gunawan yang juga adalah penasihat dari Posbakum PN Jambi.
Usai sidang tuntutan ini, majelis hakim menutup sidang. Sidang putusan sendiri akan digelar pada Kamis (8/02) mendatang.
Diketahui, kedua terdakwa ditangkap di Jalan Lintas Bungo Padang oleh Ditresnarkoba Jambi pada September lalu.
Dimana, barang haram tersebut dipesan oleh DPO Joni. Dia meneleponterdakwa Devit yang berada di Medan. Joni meminta Devit menemui anak buahnya dan menyerahkan dua paket plastik bermerk Guanyinwang.
Lalu terdakwa Devit merental mobil menuju Jambi. Bersama tiga orang temannya yang ingin main ke Jambi.
Setelah itu, Dia diinstruksikan Joni menyerahkan paket kepada seseorang di Desa Pelayang, Kabupaten Bungo dan satu paket lagi belum ditentukan tempatnya.
Namun setiba di Desa Pelayang, datang pesan singkat yang mengatakan dialah orang yang dimaksud Joni untuk mengantarkan paket tersebut.
Wanita tersebut mengaku bernama Anita atau nama samaran dari terdakwa Nurhamida. Lalu Anita menginformasikan kepada Devit bahwa telah berada di tepi jalan dengan cirri-ciri khusus.
Setelah bertemu dengan Nita, Devit meminta rekannya mengantarkan paket plastic tersebut. Hingga diletakkan di dalam jok motor terdakwa Nita. Namun sesaat setelah terdakwa Nita pergi, terdakwa Devi melihat Polisi membuntuti Nita. Dia langsung mencoba menghubungi Nita dan menyuruh ketiga rekannya untuk keluar dari mobil.
Akhirnya, keduanya ditangkap oleh anggota Polda Jambi. Terdakwa Nita, Dia mengaku diupah Rp2 juta oleh Joni untuk menjemput dan mengantarkan barang itu kepada sang DPO.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: