Rambah Hutan Gunakan Alat Berat, 4 Diamankan, 1 Alat Berat Disita
“Mereka sudah diperingatkan untuk tidak berkativitas ilegal dalam kawasan Hutan Harapan, tetapi tidak menggubris. Makanya kita meminta dukungan dan bantuan Polhut untuk menindak,” jelas Manik.
Para pelaku dan pemodal perambahan dan penggarapan lahan yang ditindak di Kunangan Jaya ini tidak termasuk ke dalam kelompok yang memenuhi syarat untuk perhutanan sosial melalui skema kemitraan. Keberadaan aktivitas ilegal ini sangat mengganggu implementasi kemitraan yang sudah disepakati dengan sebagian masyarakat Kunangan Jaya.
Apalagi, masyarakat yang sudah menandatangani MoU kemitraan dengan Hutan Harapan mendesak terciptanya keadilan perlakuan terhadap masyarakat.
“Mereka meminta agar para perambah dan pelaku ilegal ditindak sesuai hukum yang berlaku,” ujar Adam.
Untuk diketahui, Hutan Harapan adalah kawasan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Restorasi Ekosistem (IUPHHK-RE) seluas 98.555 hektare di Sumatera Selatan dan Jambi yang dikelola oleh PT Restorasi Ekosistem Indonesia. Izin untuk areal Sumatera Selatan seluas 52.170 hektare di Kabupaten Musi Banyuasin diberikan melalui SK Menhut No. 293/Menhut-II/2007.
(nur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: