Tujuh DPO Masih Berkeliaran, Kasus Korupsi di Lingkup Kejati Jambi
JAMBI - Tujuh buronan kasus korupsi hingga kini masih bebas berkeliaran. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi terus memburu para Daftar Pencarian Orang (DPO) itu, namun belum tertangkap.
Ketujuh DPO berdasarkan release data Penkum Kejati berasal dari beragam Kabupaten di Provinsi Jambi. Yang pertama seperti Sutrisno dan Gerri Iskandar dalam kasus pengerukan alur Pelabuhan Talang Duku.
Kemudian DPO di Kejari Jambi atas nama Mawardi yang terjerat kasus dana hibah KPU Kota Jambi tahun 2013 .
Lalu ada tiga DPO Kejari Sarolangun dalam kasus berbeda. Mereka adalah Joni Rusman untuk kasus pengelolaan anggaran Dinas Disbudparpora tahun 2013. Hendra S, kasus pengadaan bibit kerbau pada Dinas Perikanan dan Peternakan tahun 2009 serta M. Alim, DPO kasus pembangunan dan pembangunan SD/SMP satu atap di Kecamatan Limun tahun anggaran 2006.
Dua nama tersisa berasal dari Kejari Sungai penuh yakni Yusuf Sagoro dan Khodijah. Keduanya menjadi terpidana dan melarikan diri karena tersandung kasus penyalahgunaan dan kesejahteraan anggota DPRD Kabupaten Kerinci tahun 1999 hingga 2004. Namun nama terakhir diketahui telah meninggal dunia.
Kejati Jambi memastikan akan terus memburu para DPO ini. Pasalnya, sedang digalakkan oleh Kejaksaan Agung program Tangkap Buronan (Tabur 31.1). Yang berarti setiap Kejati di Indonesia diharuskan menangkap setidaknya satu DPO tiap bulannya.
Untuk Jambi sendiri hasilnya terlihat jelas saat untuk bulan lalu (Februari, red) berhasil mengamankan DPO Kejari Muaro Jambi bernama Adnan dan DPO Kejari Tanjabtim Revolren Simanjuntak.
“Masih tetap dipantau, akan kita kejar terus untuk dimintai pertanggung jawaban,” ujar Kasipenkum Kejati Jambi Dedy Susanto.
Namun dia mengatakan tidak ada DPO yang menjadi prioritas tangkapan lembaganya. “Semuanya prioritas,” singkatnya.
Sementara ditanya mengenai sanksi yang dikenai apabila Kejati tidak bisa mengamankan satu DPO dalam satu bulan, Dedy menjawab itu sebagai hal yang seharusnya dimaklumi.
“Kan kita terus mengusahakan untuk menangkap buruan tersebut, yang penting kita akan telusuri terus keberadaaannya walaupun berpindah-pindah,” terang mantan Jaksa Kejari Tanjabtim ini.
“Dengan meninggalnya satu DPO maka DPO hanya bersisa tujuh,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: