Akan Hadirkan 10 Saksi, Sidang Perkara Dugaan Pemotongan Gaji Pegawai
JAMBI – Persidangan perkara dugaan korupsi pembayaran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Sosial Tanjungjabung Barat, akan digelar besok (5/3). Sidang akan digelar di Pengadilan Tipikor Jambi.
Dalam kasus ini, kasus Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjab Barat akan menghadirkan 10 saksi. “Kita agendakan minimal sepuluh saksi, tapi itu harapan kita,” ujar JPU, Ardhi Haryo Putranto.
Menurut Ardhi, sidang telah tertunda dua minggu. Karenanya, pihaknya pun tak bisa memastikan para saksi.
“Mudah-mudahan para pegawai yang tidak menerima gaji tersebut (saksi,red) bisa hadir,” sebutnya.
Seperti diketahui kasus ini merugikan negara Rp215 juta. Hal ini berdasarkan audit BPKP Jambi. Terkait tindakan yang dilakukan terdakwa pada bidang yang dibawahinya. Terdakwa diduga memotong sebagian gaji pegawai.
Namun Jaksa Ardhi mengatakan, nanti akan lebih jelas pada persidangan selanjutnya, dikarenakan akan dihadirkan pihak yang disebut tidak menerima honor tersebut.
Untuk perkara ini sendiri sang terdakwa sebenarnya telah menitipkan kerugian negara ke JPU, yang masih tersimpan di Bank BRI Kuala tungkal.
\"Terdakwa telah menitipkan sebesar Rp155 juta dan tahap kedua Rp50 juta,\" terangnya.
Namun pembayaran kerugian negara tersebut tidak menghalangi proseabperadilan yang berlaku. \"Namun nanti itu akan menjadi salah satu dasar kita lakukan tuntutan dan putusan majelis hakim nantinya,\" pungkas Ardhi.
Namun Dia mengatakan biasanya setelah ada inisiatif seperti itu akan ada sedikit keringanan hukuman. Terdakwa didakwa melanggar pasal primair dan subsidair. Yakni Pasal 2 subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 ayat 1 huruf B Undang-undang 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
(aba)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: