Penggugat PT WKS Gandeng Yusril, Perkara Sengketa Tanah di Muarojambi
JAMBI – PT Ricky Mas Jaya dibawah pimpinan Maskur Anang, menggugat tanah yang ditempati PT Wira Karya Sakti (WKS) di kawasan Muaro Jambi. Dalam kasus ini, penggugat menggandeng pengacara kondang, Yusril Ihza Mahendra.
Sidang digelar kemarin (5/3) di Pengadilan Negeri Jambi dipimpin hakim ketua, Badrun Zaini. Dalam persidangan, tampak tergugat PT WKS menyerahkan jawabannnya kepada majelis maupun pihak penggugat.
Setelah diserahkan hakim ketua menegaskan bahwa sidang selanjutnya adalah tanggapan tergugat atas jawaban (replik, red). Ini disanggupi satu minggu oleh pihak penggugat.
Usai sidang, pengacara tergugat, Yusril Ihza Mahendra menyebutkan, pihaknya akan meminta bukti dari keterangan Notaris.
“Boleh tidak hutan dengan luas 5.000 lebih hektar ini dijadikan Hutan tanaman industri (HTI),” sampai Yusril kepada awak media. Hal tersebut maksud Yusril adalah karena pihaknya yakin dokumen dari kehutanan tersebut tidak ada.
“Dalam hal ini juga disertakan sebagai turut tergugat Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, karena ada izin pada lahan yang sama,” ucapnya.
Menurutnya, hal itu tentu harus dibatalkan. Karena dahulu ada izin HTI terhadap PT WKS yang tumpang tindih dengan izin lokasi kantor Ricky Mas Jaya. “Dan kantor ini menyerahkan ke HTI, dan nyatanya tidak ada karena tidak ada objeknya,” pungkas Yusril.
Saat dikonfirmasi terkait jawaban gugatan dari pihak Maskur Anang, Endar Sumarsono selaku penasihat hukum PT WKS mengatakan, sebenarnya perkara ini telah lama diajukan.
“Perkara ini telah 18 tahun diajukan, berkaitan lahan yang diserahkan ke PT WKS,” terangnya. Alasan lain juga karena pihak PT WKS telah melakukan banyak investasi dilahan sengketa ini.
Pihak WKS juga menganggap semua telah sesuai prosedur penyerahan. “Bahkan klien kami juga telah beri kompensasi kepada pihak penggugat,” tambahnya.
Hal ini karena mereka mengaku memiliki bukti transfer kepada PT Ricky Mas Jaya. Hingga kawasan yang disengketakan kini telah berubah fungsi menjadi hutan produksi.
“Kalau sekarang kan tidak cocok lagi untuk sawit seperti usaha penggugat sebelumnya,” tuturnya.
Sebagai kelanjutan perkara ini, sidang akan digelar pada Senin (12/03) mendatang. \\
(aba)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: