Waspada 57 Entitas Investasi, Tanpa Izin Usaha Penawaran Produk
JAKARTA – Masyarakat harus tetap waspada terhadap praktik investasi bodong. Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi) mengimbau masyarakat berhati-hati terhadap penawaran produk maupun kegiatan usaha dari 57 entitas.
Ke-57 entitas terdiri atas 33 entitas di bidang foreign exchange (forex) dan futures trading, 9 entitas di bidang cryptocurrency, 8 entitas di bidang multilevel marketing (MLM), serta 7 entitas di bidang lainnya. Entitas-entitas tersebut tidak memiliki izin usaha penawaran produk dan penawaran investasi sehingga berpotensi merugikan masyarakat karena imbal hasil atau keuntungan yang dijanjikan tidak masuk akal.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing menuturkan, satgas telah melakukan analisis terhadap kegiatan usaha entitas tersebut. ”Berdasar aturan hukum yang berlaku, entitas-entitas itu harus menghentikan kegiatannya,” katanya kemarin (7/3).
Satgas Waspada Investasi juga mengimbau masyarakat tetap berhati-hati dengan penawaran investasi dari tiga entitas yang telah dihentikan kegiatan usahanya. Yaitu, PT Maestro Digital Telekomunikasi, PT Global Mitra Group, dan UN Swissindo.
Sebelumnya, Satgas Waspada Investasi mengumumkan bahwa kegiatan ketiga entitas tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, para entitas itu masih beroperasi sampai sekarang.
Tongam menambahkan, masyarakat harus selalu berhati-hati dalam menggunakan dananya. ”Jangan sampai tergiur dengan iming-iming keuntungan yang tinggi tanpa melihat risiko yang akan diterima,” pesannya.
Peran serta masyarakat sangat diperlukan. Terutama dengan tidak menjadi peserta kegiatan entitas tersebut serta segera melapor apabila terdapat penawaran investasi yang tidak masuk akal. Sebab, penanganan Satgas Waspada Investasi tidak terlepas dari dukungan masyarakat yang telah menyampaikan pengaduan.
Sebelum memutuskan untuk berinvestasi, masyarakat perlu memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut. Apakah memiliki izin dari otoritas yang berwenang. Juga, apakah praktik bisnisnya sesuai dengan izin yang dikantongi atau tidak.
Masyarakat pun perlu memastikan, apakah terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya yang sesuai dengan aturan yang berlaku. ”Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id,” kata Tongam.
Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengonsultasikan atau melaporkan ke layanan konsumen Otoritas Jasa Keuangan via telepon 157 maupun e-mail [email protected] atau [email protected].
Direktur Pengembangan PT Bursa Efek Inonesia (BEI) Hosea Nicky Hogan mengatakan, investasi memang perlu ilmu. ”Kalau salah, bisa rugi sendiri dan juga merugikan orang lain yang diajak berinvestasi,” ujarnya.
Untuk itu, dia mengimbau masyarakat berinvestasi pada instrumen yang legal dan diakui pemerintah serta yang memberikan imbal hasil, tapi angkanya tetap masuk akal.
(rin/c25/fal)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: