Jadwal Eksekusi 3 Terpidana Mati Pembunuhan Sadis Keluarga SAD Belum Ditentukan
JAMBI - Tiga terpidana mati kasus pembunuhan sadis terhadap satu keluarga Suku Anak Dalam (SAD) di Merangin, belum dieksekusi. Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Jambi Bambang Palasara, saat dikonfirmasi Jambi Ekspres.
\"Untuk jadwal eksekusi mati tiga terdakwa kita belum dapat kabar dari kejaksaan maupun kepolisian,\" ujar Bambang Palasara.
Kata Dia, pihaknya dan juga Lapas belum mendapat perkembangan. \"Kita tunggu saja,\" tambahnya tanpa memastikan ketentuan waktu tersebut akan lama ataupun sebentar.
Dia mengaku tidak dapat berkomentar lebih banyak tentang perkara tersebut dalam Tupoksi jabatannya.
Sementara itu, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi saat dikonfirmasi juga berpendapat senada. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jambi, Dedy mengatakan, belum tahu jadwal ketiga terpidana akan dieksekusi.
“Dari kejaksaan belum ada petunjuk dari pusat,”sampainya.
Namun mengenai waktu penerapan vonis tersebut dia mengatakan tidak ada batas akhir. ”Biasanya tidak ada kepastian jika melihat kasus-kasus yang ada,” tuturnya.
Dia mengakui, bahwa kewenangan untuk menerapkan vonis hakim ini tetap menjadi kewenangan Korps Adyaksa.
“Perkara setelah diputus pengadilan eksekusi tetap menjadi kewenangan jaksa,” tambahnya.Yang dalam hal ini dalam hal ini Kejari Merangin. “Kita juga menunggu petunjuk dari Jaksa Agung (pusat, red),”tandasnya.
Diketahui, terpidana mati tersebut adalah Sofyan, Harun dan Syargawi. Ketiganya membunuh satu keluarga Suku Anak Dalam (SAD) di Merangin. Pembunuhan satu keluarga Suku Anak Dalam (SAD) di Merangin pada 29 Desember 2000.
Ketiganya divonis mati oleh PN Bangko pada November 2001. Sampai saat ini, ketiga terdakwa belum dieksekusi dan ditahan di Lapas Nusakambangan. Dalam 16 tahun ini berarti segala upaya sudah dilakukan, termasuk grasi. Tapi semuanya berujung penolakan pengampunan.
Seperti diketahui ketiga terpidana ini divonis hukuman mati di semua tingkatan pengadilan. Mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung. Puncaknya mereka sempat mengajukan grasi kepada pesiden. Grasi tiga terpidana mati itu sendiri diajukan tahun 2011. Berkas ketiga terpidana itu diajukan dalam berkas terpisah.
(aba)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: