Kasus Pengerukan Pelabuhan Talang Duku, Toha dan Arif Tak Ajukan Eksepsi
JAMBI - Toha Maryono dan Arif Hidayat, terdakwa kasus dugaan korupsi alur pengerukan Pelabuhan Talang Duku, menerima semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Keduanya memilih tidak mengajukan eksepsi.
\"Untuk kasus dugaan korupsi alur pengerukan talang duku akan langsung pembuktian,\" ujar Kasipenkum Kejati Jambi, Dedy Susanto.
Dia mengatakan, persidangan yang akan diagendakan Senin depan (12/3) ini akan masuk ke keterangan saksi.
Namun Dedy belum bisa mengungkap saksi perdana yang akan dihadirkan. \"Untuk saksi tergantung kebijakan JPU yang menangani,\" jelasnya.
Seperti diketahui Toha dan Arif merupakan buron tujuh tahun DPO Krjati Jambi.
Dalam kasus ini Toha merupakan rekanan sementara Arif merupakan konsultan dalam proyek pegerukan alur sungai Batang Hari.
Terdakwa dalam kasus ini berjumlah enam orang. Empat diantaranya sudah dieksekusi.
Sekedar mengingatkan untuk kasus dugaan korupsi pengerukan alur pelabuhan talang duku ini telah duduk sebagai pesakitan dalam kasus ini,Mantan Kepala Administrasi Pelabuhan Talang Duku, Belly J Picarima. Direktur PT Lince Romauli Raya, Wahyu Asoka. Dan Mantan Direktur Utama PT Lince Romauli Raya, Tonggung Napitupulu.
Belly sebelumnya telah dihukum melalui putusan banding yang diterima dan diperbaiki Mahkamah Agung, yakni, melalui amar putusannya dihukum 5 tahun penjara dengan denda Rp 300 Juta subsidair dan uang pengganti sebesar Rp 10 Juta. Sedangkan Wahyu Asoka dihukum 4 tahun penjara denda sebesar Rp 200 Juta subsidair 3 bulan dan uang pengganti Rp 100 juta.
Seperti diketahui, proyek ini menggunakan dana APBN tahun 2011, dengan pagu anggaran Rp 8 miliar. Nilai kontrak proyek tersebut Rp7,780 miliar, dengan volume pengerukan 279 ribu m3. Namun pada realisasinya, proyek hanya berjalan senilai sekitar Rp1,5 miliar. Atau terjadi kerugian berkisar Rp 5,392 M.
(aba)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: