Polisi Sita 10 Kg Ganja, Dikemas di Dalam Karung
SAROLANGUN – Peredaran narkoba semakin menghawatirkan. Kemarin (11/3) Satgas III Gakkum Operasi Antik Siginjai 2018 Polres Sarolangun, berhasil menggagalkan penyelundupan 10 Kg daun ganja kering.
Dua orang turunt diamankan. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 14.00 WIB di Desa Ladang Panjang, Kecamatan Sarolangun dan Desa Pulau Lintang Kecamatan Bathin VIII.
Kapolres Sarolangun, AKBP Dadan Wira Laksana melalui Paur Humas, IPDA Azhar E Lubis, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku dua orang berinisial HM bin F dan S bin K,” ujar IPDA Azhar E Lubis, kemarin.
Diceritakannya, penangkapan berawal saat Satgas III Gakkum Ops Antik Polres Sarolangun mendapatkan informasi dari anggota TNI dan personil Ops Antik Polres Sarolangun, bahwa ada penyeludupan ganja di Kabupaten Sarolangun.
\"Kemudian, dibawah pimpinan KBO Satresnarkoba dan Babinsa Pauh melakukan penyelidikan,” jelasnya.
Hasilnya, berhasil mengamankan seorang diduga pelaku berinisial HM bin F di Desa Ladang Panjang. Saat ditangkap, pelaku sedang membawa karung yang berisi empat paket besar yang berisi daun, biji dan ranting kering ganja.
Dengan penangkapan itu, petugas langsung melakukan pengembangan di rumah saudara S bin K yang beralamat di Desa Pulau Lintang, Kecamatan Bathin VIII.
\"Saat dilakukan penggembangan, ternyata dirumah tersebut ditemukan satu buah tas besar yang berisi enam paket besar yang berisi daun, biji dan ranting kering diduga Narkotika jenis ganja dengan berat sekitar enam Kg ganja,\" ungkapnya.
Selanjutnya, petugas membawa pelaku dan juga barang bukti untuk dibawa ke Polres Sarolangun guna proses lebih lanjut.
\"Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,\" pungkasnya.
(hnd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: