>

M. Jamaah Terima Rp200 Juta, Dugaan Korupsi Dana Bansos

M. Jamaah Terima Rp200 Juta, Dugaan Korupsi Dana Bansos

SENGETI - Polres Muarojambi, kemarin (12/3) merilis kasus korupsi dana bantuan sosial yang melibatkan anggota dewan aktif Muarojambi, M Jamaah. Kerugian dalam kasus ini mencapai Rp957 juta.

Kapolres Muarojambi, AKBP Dedi Kusuma Siregar memaparkan, runutan kasus korupsi ini. Selain itu, Kapolres juga menginformasikan bahwa saat ini, kasus tersebut sudah dilakukan pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Negeri Muarojambi pada pertengahan Februari lalu. 

Kapolres dalam rilisnya menjelaskan, dalam kasus ini Polres sudah menetapkan dua tersangka yakni Ambo Aras selaku Ketua Koperasi Multi Usaha Jaya dan M Jamaah selaku bendahara. Ambo Aras diketahui sudah meninggal dunia pada Januari 2017 lalu dan kasus atas dirinya dihentikan. 

\"Sementara tersangka M Jamaah selaku bendahara sudah kita serahkan kasusnya berikut barang bukti ke Kejaksaan Negeri Muarojambi pada pertengahan Februari lalu,\" ungkap Kapolres.

Menurut hasil penyidikan yang dilakukan jajarannya, M Jamaah disangkakan melakukan tindakan melawan hukum sesuai yang diatur dalam Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diperbaharui Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

\"Perbuatan dengan tujuan menguntungan diri sendiri dan orang lain ataupun koorporasi sebagaimana dalam rumusan Pasal 3 terpenuhi. Tersangka ini sendiri menerima Rp200 juta,\" jelas Kapolres.

Kapolres juga menjelaskan unsur melawan hukum dalam kasus ini juga turut terpenuhi. Dimana dalam prosesnya pengambilan keputusan dilakuka n tanpa persetujuan anggota koperasi sesuai Peraturan Menteri Koperasi No 18 Tahun 2006. Tak hanya itu, M. Jamaah juga disangka memperkaya diri sendiri.

\"Dalam RAB, harga perbatang tercantum yakni Rp 5000, namun pada kenyataannya dibeli dengan harga Rp2500 perbatang, jumlah total 165.000 batang. Dan Seharusnya ini dibagikan kepada mereka yang telah menyewa lahan namun malah dijual pada masyarakat sekitar,\" tandas Kapolres.

(era) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: