Pasutri Jadi Bandar Narkoba, Sabu Disimpan di Celana Dalam Anak-anak
BATANGHARI – Anggota Satresnarkoba Polres Batanghari, meringkus bandar narkoba. Penangkapan dilakukan Selasa (13/03) sekitar pukul 14.30 WIB di RT 03 Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Muara Tembesi.
Bandar tersebut ternyata merupakan pasangan suami istri. Keduanya yakni Ade Candra Alias Bujang (30) dan Nia Adrian (30) warga Rt 01 Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Muara Tembesi. Bandar ini juga sudah menjadi Target Operasi (TO).
Kapolres Batanghari, AKBP Ade Rahmat Idnal, SIK melalui Kasubag Humas, IPTU Supradono saat dikonfirmasi membenarkan bahwa adanya penangkapan dua bandar tersbeut.
“Saat ini keduanya sudah diamankan di Mapolres Batanghari,” ujar IPTU Supradono, kepada wartawan, kemarin (14/3).
Dia menjelaskan, penangkapan bermula pada Selasa (13/3) sekitar pukul 14.00 WIB diperoleh informasi dari masyarakat bahwa di Lingkungan I Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Muara Tembesi, ada seorang yang diduga bandar narkotika.
Berbekal dari informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Batanghari langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP). Ketika itu langsung dilakukan penyergapan.
\"Saat digerebek, pelaku masih tidur bersama istrinya,” jelasnya.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh warga dan tokoh masyarakat setempat. Hasilnya, ditemukan dua paket sabu ukuran kecil.
Menurutnya, satu dari dua paket sabu itu ditemukan di celana dalam anak-anak dan satu paketnya ditemukan di dalam selipan lobang rak baju anak.
Selain itu juga ditemukan barang bukti berupa satu unit handphone Nokia type 105, uang Rp5000, satu unit sepeda motor Yamaha Mio.
Akibat perbuatan, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
(rza)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: