>

205 Ribu Tanda Tangan Tolak UU MD3

205 Ribu Tanda Tangan Tolak UU MD3

”Salah satu dugaan pelanggaran etik sang ketua adalah dia melakukan komunikasi politik ke DPR. Yang kita patut curiga dong bahwa MK tidak independen dalam hal ini,” kata Hendrik.

Koalisi penolak UU MD3  saat ini masih berfokus pada mendesak presiden untuk mengambil langkah tegas terhadap undang-undang tersebut. Meskipun mereka juga sedang menyiapkan uji materi ke MK. ”Saat ini konten materi juga sudah disiapkan. Kami juga undang masyarakat yang tanda tangan kemarin petisi untuk ikut turut serta sebagai pemohon,” imbuh dia.

 

Siap Lantik Pimpinan Baru

Ketua DPR RI Bambang Soesatyo memberikan jaminan penuh tidak akan ada masyarakat apalagi wartawan yang menjadi korban atas UU MD3 yang resmi berlaku hari ini. Bamsoet juga mengapresiasi sikap Presiden Joko Widodo yang tidak mengeluarkan Perppu terkait UU MD3. 

”Saya pastikan siapapun yang mengkritik DPR tidak akan ada yang dikriminalisasi atau dibawa ke ranah hukum,” kata Bamsoet di gedung parlemen, kemarin.

  Bamsoet yakin masyarakat sudah sangat cerdas dalam menyampaikan pendapat, sehingga mampu membedakan antara kritik dan ujaran kebencian. Bamsoet juga meminta masyarakat tetap waspada agar tidak menjadi korban penyebaran berita hoax.

Dia  juga meminta jangan ada lagi pihak-pihak yang memprovokasi dan mengadu domba. Mengadu domba antara DPR dan rakyatnya dengan mengatakan seolah-olah DPR mematikan demokrasi dan anti kritik.

 ”DPR menjadi hebat karena diawasi oleh rakyat. Kritik justru sangat diharapkan karena itulah vitamin bagi DPR. Yang tidak boleh adalah menyebarkan ujaran kebencian dan fitnah,” ujarnya menegaskan.

Dengan berlakunya UU MD3 yang baru, pasal terkait penambahan kursi pimpinan dewan pun juga berlaku. PDI Perjuangan dipastikan akan segera mendapat slot satu kursi pimpinan DPR. Bambang juga memastikan pelantikan pimpinan DPR dari Fraksi PDIP akan dilakukan pada sidang paripurna Selasa (20/3) pekan depan.”Kami menunggu siapa yang akan dikirim oleh PDIP untuk mengisi kursi yang kosong di Wakil Ketua DPR,” tandasnya. 

Sementara itu, pengisian wakil ketua MPR masih menjadi polemik. Fraksi PPP mempersoalkan pengisian tiga kursi pimpinan MPR yang salah satunya akan diberikan kepada PKB. Anggota DPR dari Fraksi PPP Arsul Sani mengatakan, kursi itu tidak bisa diberikan kepada PKB. Sebab, sesuai dengan Pasal 427A UUMD3 disebutkan  tiga kursi itu akan diberikan kepada partai peraih suara pada pemilu 2014 urutan kesatu, ketiga dan keenam. Peraih suara pertama adalah PDIP, urutan ketiga Partai Gerindra, dan peraih suara keenam ialah PAN. “PAN sudah menempati kursi ketua MPR, “ tutur dia.

Sekjen DPP PPP itu menyatakan, PKB tidak mempunyai legitimasi untuk mengisi kursi pimpinan MPR. Menurut dia, PKB memang menempati urutan keenam dalam perolehan kursi di DPR. Namun, PKB bukan peroleh suara terbanyak keenam. “PAN  yang memperoleh suara terbanyak keenam, walaupun perolehan kursinya kalah dengan PKB,” ucapnya. Jadi, yang berhak dilantik hanya perwakilan dari PDIP dan Partai Gerindra.

Anggota DPR dari Fraksi PKB Jazilul Fawaid mengatakan, PPP harus menggunakan kacamata hukum yang benar dan objektif. Menurut dia, penambahan tiga kursi itu sudah melalui proses kesepakatan dan komitmen antar partai. Menurut dia, suara terbanyak di DPR itu dihitung berdasarkan perolehan kursi. “PKB itu urutan keenam sesuai Pasal 427A,” jelasnya. Dia pun meminta Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono untuk mempersiapkan pelantikan pimpinan yang baru.

(bay/jun/lum)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: