>

Tiga Terdakwa Kembalikan Uang, Dugaan Korupsi Dana Rehab SD di Tanjabtim

Tiga Terdakwa Kembalikan Uang, Dugaan Korupsi Dana Rehab SD di Tanjabtim

JAMBI - Lima terdakwa kasus dugaan korupsi dana rehabilitasi gedung sekolah SDN 135 Rantau Rasau, Kabupaten Tanjung Tanjabtim, segera menjalani sidang tuntutan. Sebelum sidang ini, tiga terdakwa memiliki itikad baik.

Tiga dari lima terdakwa mengembalikan uang kerugian negara senilai Rp91 juta. Ketiga terdakwa tersebut yakni, Heri Widodo Kepala Dinas Tanjabtim selaku  (KPA) Tanjabtim, Yuski Efendi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Afrizal selaku Konsultan Pengawas dari CV Intisari Pratama.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjabtim, Herman KS saat dikonfirmasi membenarkan hal ini.

\"Heri Widodo Rp30 juta, Yuski Efendi Rp30 juta dan Afrizal Rp31 juta,\" ujar Herman K S, kepada awak media, kemarin (19/3).

Menurutnya, pengembalian kerugian negara oleh terdakwa ini merupakan inisiatif dari mereka. Tidak ada peremintaan dari pihak JPU.

\"Itu (pengembalian kerugian negara,red) atas inisiati terdakwa. Kita tidak meminta,\" jelasnya.

Dengan adanya itikad baik dari ketiga terdakwa ini, sambungnya, pihaknya akan mempertimbangkan hukuman atau tuntuan kepada ketiganya.

\"Ini sebagai pertimbangan untuk para terdakwa yang telah mengembalikan uang,\" bebernya.

Sementara itu, dua terdakwa lainnya yakni, Rudi Cahaya dan Amrizal belum mengembalikan uang kerugian negara dalam kasus ini. \"Kita berharap dua lagi untuk mengembalikan uang kerugian sisanya itu,\" sebutnya.

Dalam kasus ini, dana yang digunakan adalah dana APBD sebanyak Rp448 Juta untuk pagu anggaran proyek tahun 2014 ini. Namun, dibuat gedung baru yang hingga saat ini pembangunannya terbengkalai. Kelas tidak bisa digunakan.

(pds)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: