Korban Pedofil Kembali Bertambah, Pemeriksaan Terus Berlangsung
JAMBI - Korban pelaku pedofilia Toni alias Angel (28) terus bertambah. Sebelumnya 81 orang, kini menjadi 87 orang. Kasus ini masih terus didalami oleh penyidik Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi.
Hal ini disampaikan Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Benedictus Anies Purnawan, melalui Kasubdit IV, AKBP Herry Manurung.
Kata Dia, bertambahnya korban ini berdasarkan pendalaman yang dilakukan dari pemeriksaan hanphone tersangka.
Dimana, ada bukti percakapannya dengan beberapa korbannya. Namun, khusus di Jambi ada 4 orang yang sudah dicabuli. Korbannya tersebar di 9 provinsi di Indonesia.
“Total saat ini, sudah 87 orang yang menjadi korban Toni. Mereka semua tersebar di beberapa provinsi,” jelasnya.
Manurung juga mengimbau orang tua untuk lebih mengawasi anak-anaknya. \"Kita minta agar orangtua mengawasi anak dalam menggunakan media sosial,\" kata dia.
Modus yang dipakai Toni untuk menjerat korbannya adalah lewat medsos. Awal tahun 2017, dia membuat akun palsu di Instagram dengan nama Angel, seolah dia adalah wanita. Hasilnya, memang banyak pria yang ingin berkenalan, sampai chating.
Setelah banyak pertemanan masuk, Toni pun memilih korbannya. Orang yang dipilih, diladeninya untuk chating. Agar mengetahui nomor korban, dia mengajak ngobrol lewat WhatsApp (WA). Saat itu lah, dia memancing korban dengan mengirim foto-foto telanjang, yang didapatnya dari browsing di google. Tentu saja, dia meminta korbannya juga mengirim foto telanjang mereka.
Setelah beberapa bulan berhubungan, mulailah Toni membuat skenario. Sebagai Angel, dia mengaku sakit hati pada seseorang. Untuk itu, dia meminta bantuan korbannya agar bisa membalas sakit hatinya, dengan cara melakukan hal-hal cabul. Angel gadungan ini pun mulai memaksa para korban.
Dia mengancam akan menyebar foto mereka, jika tak mau mengikuti perintahnya. Tentu saja korban ini ketakutan, dan hanya bisa menurut. Terhadap korban di Jambi, Toni mengajak korban bertemu di Hotel Jambi Raya kamar 202. Rupanya aksinya ini tercium anggota Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi.
Alhasil, polisi mendapat informasi kalau pelaku mengajak korban ke Hotel Jambi Raya pada Jumat (9/3). Sekira pukul 19.30, Toni datang mengajak korbannya ke dalam hotel untuk melakukan perbuatan cabul. Saat itu lah, polisi langsung menangkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku bakal dijerat pasal 82 (1) jo pasal 76 E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
(pds)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: