>

Sidang pengadaan Sertifikas Sungai Aur, Siapkan Kejutan saat Pledoi

Sidang pengadaan Sertifikas Sungai Aur, Siapkan Kejutan saat Pledoi

JAMBI - Pasca dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rabu lalu, agenda Nota Pembelaan akan dijalani mantan Kades Sungai Aur, Sahono pada Rabu (28/3) mendatang. Sebelumnya sahono dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 Juta. Dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Sertifikat kebun dan perumahan (Prona).

\"Kita akan siapkan kejutan saat pledoi,\" ujar Hasudungan Gultom selaku penasihat hukum terdakwa.

Menurutnya, kejutan yang dimaksudkan adalah menyertakan aturan pemerintah yang menerangkan pengurusan pra-sertifikat memang menggunakan biaya pribadi. Namun setelah adanya sertifikat baru semua dibebaskan dari biaya.

\"Selain itu, pak Sahono juga akan bacakan isi hatinya selama dijerat perkara ini,\" jelasnya.

Dalam sidang tuntutan sebelumnya, terdakwa juga diminta mengembalikan sebanyak 58 sertifikat dan uang sebesar Rp3,7 Juta kepada masyarakat dan Rp14 Juta ke kas daerah.

Uang dan sertifikat sebelumnya telah berada pada Jaksa Penuntut Umum. Sebagai barang bukti hasil dari penangkapan OTT di rumah Kaur Desa Sungai Aur Suwandi.

Dalam dakwaannya, Jaksa mendakwa, Sahono dengan dua dakwaan yakni dakwaan primair dan subsidair dalam persidangan di pengadilan tidak pidana korupsi tersebut. Pasal 12 huruf e UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999  tentang tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke - KUHAP atau pasal 11 UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999  tentang tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke - KUHAP.

Seperti diketahui kasus tersebut berawal atas penangkapan oleh tim saber pungli Polda Jambi pada Januari tahun 2017 lalu. Saat itu, diamankan Suwandi selaku Kaur Umum Desa tersebut, dari tangan tersangka diamankan uang tunai sebesar Rp 4.650.000.

Diketahui dalam setiap pengurusan prona tersebut dikenakan biaya sebesar Rp500 ribu untuk warga Desa Sungai Aur sedangkan untuk warga desa yang berasal dari luar desa tersebut dikenakan biaya sebesar Rp 1 juta.

(aba)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: