Akun FB Velin Dilaporkan ke Polda, Dugaan Ujaran Kebencian
JAMBI – Postingan akun Facebook Velin yang menuliskan jika Lurah Pall Merah menyimpan dan mendisitribusikan alat peraga salah satu calon Walikota dan Wakil Walikota Jambi, berbuntut panjang. Kasus ini sudah dilaporkan ke Mapolda Jambi.
Kepada wartawan usai membuat laporan ke Mapolda Jambi, kemarin, Lurah Pall Merah Zainudin, mengatakan, kedatangannya ke Mapolda Jambi untuk melaporkan ujaran kebencian dan fitnah terhadap dirinya.
“Kami difitnah dalam hal pencemaran nama baik. Kami dituduh menimbun alat peraga Pilkada. Padahal Saya tidak tahu,” ujar Zainudin.
Menurutnya, dalam tudingan itu alat peraga ditimbun di rumahnya. Padahal nyatanya itu bukan rumahnya melainkan rumah orang lain.
“Alat peraga ini baju kaos dari pasangan calon nomor urut 2,” sebutnya.
Menurutnya, akun Facebook yang dilaporkan tersebut yakni bernama Velin dan sejumlah akun lainnya. Laporan resmi disampaikan ke Subdit II Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi.
“Ada juga laporan akun yang lainnya. Saya merasa ada apa-apanya di belakang ini,” jelasnya.
Sementara itu, Jonanta, pengacara pelapor mengatakan, kliennya merasa dirugikan dan difitnah dalam postingan itu. Dia berharap kasus ini dituntut tuntas.
“Di Polda Jambi sudah dilakukan pengecekan langsung oleh penyidik,” ujar Jonata, seraya menyebutkan Undang-undang ITE Pasal 27 ayat 3.
Dalam hal ini, sebelumnya, dua kandidat pasangan Abdullah Sani-Kemas Alfarizi dan Sy Fasha-Mualana saling lapor di Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).
Tim Fasha-Maulana melaporkan ujaran kebencian dan hoax di media sosial (Medsos) facebook. Sani-Izi melaporkan dugaan pelanggaran terhadap netralitas Aparatur Sipil Negera (ASN).
Pasangan Sani-Izi meregister laporan atas nama Sutiono. Sedangkan Fasha-Maulana melapor atas nama Sertiansyah, Ketua Tim Pemenangan koalisi partai politik, Kamis (22/3) lalu.
Sertiansyah mengaku ada dua akun yang dilaporkan yakni Velin dan Febriansyah Hakim. \"Laporan sudah diterima. Kita melihat, postingan dua akun ini melakukan aktivitas ujaran kebencian,\" ujarnya.
Sertiansyah menyebutkan, jika akun ini juga memposting berita hoax yang diangap merugikan Paslon nomor urut 2. Pemberian kaos oleh oknum ASN yang dituduhkan merupakan penggiringan opini yang segaja diciptakan. \"Kejadian itu di Kasang pudak, bukan wilayah Kota Jambi. Jadi ini hoax untuk menggiring opini,\" terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: