Rudi dan Amrizal Dituntut Lebih Berat, Dugaan Korupsi Dana Rehabilitasi SD
JAMBI - Lima terdakwa kasus dugaan korupsi dana rehabilitasi bangunan kelas SD 135 Bangun Karya, Rantau Rasau, Tanjung Jabung Timur pada tahun 2014, kemarin menjalani sidang tuntutan.
Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabjari Nipah Panjang menuntut dua terdakwa lebih tinggi dari lainya.
Dimana, Heri Widodo mantan Kadis Pendidikan Tanjab Timur, Yuski Effendi selaku PPTK dan Afrizal sebagai konsultan pengawas dari CV Intisari Pratama dituntut 18 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsidair 6 bulan penjara.
Terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana perubahan dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2001, jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
\"Menuntut agar majelis hakim mengadili terdakwa selama 1 tahun 6 bulan (18 bulan,red) \" ujar JPU Herman Kondosiriwa, saat membacakan tuntutannya.
Sedangkan untuk dua terdakwa lainnya lebih tinggi. Rudi Cahyadi selaku pelaksana lapangan CV Akbar yang merupakan rekanan proyek, dituntut pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp50 juta.
Dia juga dibebankan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp62 juta. Jika tidak mampu membayar maka terdakwa akan mengganti masa hukuman selama penjara 1 tahun 8 bulan.
Dia dituntut lebih tinggi karena JPU beranggapan posisi keduanya sebagai kontraktor proyek ini. Jadi dianggap paling bertanggung jawab atas kerugian negara yang ditimbulkan.
Sedangkan Amrizal Direktur CV Akbar Putra Jaya dinyatakan bersalah karena menyewakan CV Akbar kepada Rudi Cahyadi. Dengan imbalan berupa fee proyek yang diperoleh dari Rudi Cahyadi.
\"Untuk Amrizal kita vonis 2 tahun 6 bulan,\" pungkas Herman.
Menanggapi tuntutan JPU semua terdakwa memilih satu suara dengan mengajukan nota pembelaan secara tertulis pada sidang (2/4) mendatang.
\"Kami akan mengajukan pledoi secara tertulis,\" ujar Tengku seraya menandakan sidang yang dipimpin hakim ketua Khairullidin itu berakhir.
Seperti diketahui dugaan korupsi perkara ini intinya adalah pengerjaan yang seharusnya rehabilitisi bangunan kelas namun pada kenyataannya malah dibuat pembangunan ruang kelas baru sehingga pengerjaan tidak selesai. Menyebabkan bangunan tersebut tidak bisa digunakan dan terlantar.
Adapun dana yang digunakan adalah dana APBD sebanyak Rp448 Juta untuk pagu anggaran proyek tahun 2014 ini. Dalam dakwaan JPU terdapat kerugian negara Rp153 Juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: