>

Sidang Korupsi Sosnakertrans Tanjabbar, Anggaran Dinas Dipotong 20 Persen

Sidang Korupsi Sosnakertrans Tanjabbar, Anggaran Dinas Dipotong 20 Persen

JAMBI - Sidang kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Zamzami, mantan Kabid Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tanjabbar, kembali digelar kemarin (26/3). Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jambi, ini terungkap fakta baru.

Dari keterangan saksi yang dihadirkan, bahwa terdakwa memotong anggaran dinas sebanyak 20 persen. Saksi yang dihadirkan yakni 3 orang Kasi di Dinsos pada tahun anggaran 2013/2014.

Seperti keterangan saksi Abdul Gani, terdakwa kala itu memotong 20 persen anggaran kegiatan. \"Bapak (terdakwa,red) yang memotong anggaran tapi kami tidak tahu alasannya,\" ujar saksi Abdul Gani.

Selanjutnya, Dia juga mengatakan kala itu setiap penentuan keputusan kegiatan di bidangnya berada di tangan mantan atasannya itu.

\"Bapak yang selalu pimpin rapat,\" tambahnya.

Mendengar keterangan ini terdakwa Zamzami pun mengakui bahwa dirinya hanya memotong SPPD kegiatan tersebut.

\"Kalau anggaran kegiatan Saya tidak potong,\" sangkalnya.

Sikap ini pun dipertahankannya hingga akhir sidang. \"Sekarang saya serahkan pada penilaian hakim,\" terangnya.

Untuk kelanjutan sidang ini majelis hakim memutuskan sidang pada 2 April 2018 dengan agenda keterangan saksi ahli dari BPKP. 

Terpisah,  JPU Ardhi Dwi Putranto mengatakan perkara terdakwa sudah mengakui melakukan potongan terhadap anggaran dinas sosial tersebut.

\"Kita hadirkan saksi dahulu, baru serahkan ke penilaian hakim,\" terangnya.

Seperti diketahui dalam perkara ini terdakwa sudah menitipkan kerugian negara ke JPU. Uang tersebut masih tersimpan di Bank BRI Kuala tungkal.

\"Terdakwa telah menitipkan sebesar Rp155 juta dan tahap kedua Rp50 juta,\" terangnya.

Namun pembayaran kerugian negara tersebut tidak menghalangi proseabperadilan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: