Cerutu Narkoba Berpotensi Masuk Jambi, Polda Jambi Lakukan Antisipasi

Cerutu Narkoba Berpotensi Masuk Jambi,  Polda Jambi Lakukan Antisipasi

JAMBI – Belum lama ini, Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipid Narkoba) Bareskrim Polri berhasil mengungkap pabrik narkotika jenis cannabinoid 5F-ADB berbentuk cerutu. Ini merupakan cara baru para bandar untuk mendistribusikan narkoba.

Bahkan, narkotika jenis cannabinoid 5F-ADB berbentuk cerutu ini juga berpotensi masuk ke wilayah Provinsi Jambi. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Eka Wahyudianta.

“Semua itu ada potensi, untuk di Jambi semua mungkin,” ujar Kombes Pol Eka Wahyudianta, kepada harian ini.

Saat ditanya terkait dengan counter yang akan dilakukan pihak Polda Jambi, Dia mengungkapkan akan terus melakukan penyelidikan.

“Antisipasi, kita selalu monitor dengan melakukan razia di berbagai tempat,” sebutnya.

Menurutnya, di Jambi sendiri merupakan jalur perlintasan dari distribusi narkoba. Ini terlihat dari geografis bahwa Jambi memang berada di jalur perlintasan.

“Kita akan melakukan razia intensif dan koordinasi secara kewilayahan,” jelasnya.

Diketahui, dari kasus yang berhasil diungkap oleh Dittipid Narkoba Bareskrim Polri, 5F-ADB merupakan narkotika cannabinoid yang disebut-sebut paling berbahaya di dunia. Efek toksik atau racunnya begitu tinggi, hingga bisa membuat penggunanya mengalami kematian mendadak.

Pengungkapan ini awalnya ditemukan adanya pengiriman mencurigakan dari Tiongkok. Diduga kiriman seberat 500 gram itu merupakan narkotika. Pihak kepolisian melakukan control delivery atas kiriman melalui FedEx tersebut.

          Barang haram ini dikirim ke Bali, ditujukan ke seseorang bernama M. Ardana di Jalan Pemuda III, Renon Denpasar. Namun ternyata penerimanya adalah Krisna Andika dan Anak Agung Ekananda. Keduanya merupakan remaja usia 19 tahun.

Dari penggeledahan di rumahnya yang berada di Jalan Tunjung Sari, ditemukan 30 kg bahan narkotika, dari serbuk 5F-ADB, tembakau dan berbagai cairan.

Selain itu juga ditemukan sebuah mesin produksi untuk meracik narkotika tersebut. Penjualan dilakukan dalam bentuk cerutu. Semua bahan narkotika dicampur menjadi cerutu merk Hanuman.

Cerutu narkotika ini dijual melalui dunia maya. Dari rilis Polri, diperkirakan untuk cerutu berisi 4 gram atau lima gram 5F-ADB ini dijual dengan harga Rp 500 ribu. Omsetnya bisa sampai Rp3 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: