Penyidik Turun Bersama Ahli, Lengkapi Petunjuk JPU Kasus Perambahan TNKS
JAMBI - Penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi bersama dengan ahli dari Balai Taman Nasional Kerinci Sebelat (TNKS), turun ke lokasi perambahan hutan yang dilakukan tersangka Azhari Cs.
Pengecekan ini menindaklanjuti petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU), terkait dengan pelimpahan berkas yang dilakukan beberapa waktu lalu.
Direktur Reskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol I Komang, melalui Kanit 1 Subdit IV, Kompol Salpandri, mengatakan, dari petunjuk JPU meminta mengukur ulang luas hutan yang dirambah para tersangka.
\"Penyidik sudah turun ke lapangan pada Rabu dan Kamis lalu. Kita ukur ulang sesuai petunjuk JPU,\" ujar Kompol Salpandri, kepada harian ini, kemarin (30/3).
Kata Dia, ahli yang turun bersama penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi merupakan ahli pemetaan kawasan TNKS dari Balai TNKS.
Selain itu, pihaknya saat ini juga melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi. Secepatnya, berkas kembali dilimpahkan ke JPU untuk kedua kalinya.
\"Mudah-mudahan nanti berkasnya dinyatakan lengkap,\" jelasnya.
Diketahui, empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, adalah Indra, Maardi, Hasim dan Azhari. Penetapan Azhari sebagai tersangka, berbarengan dengan Hasim. Azhari, Maardi dan Indra diamankan di lokasi perambahan hutan di Desa Renah Alai, Kecamatan Jangkat, Kabupaten Merangin oleh warga Desa Renah Alai.
Saat itu, warga pribumi dan perambah yang masing-masing berjumlah ratusan orang nyaris bentrok. Sementara, Hasim diamankan karena ikut terlibat dalam kasus ini. Ratusan personel Brimob juga sempat dikerahkan ke lokasi, untuk menghindari bentrok.
(pds)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: