>

Sita Rumah Emirsyah Satar

Sita Rumah Emirsyah Satar

JAKARTA – Upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aliran uang suap yang diterima mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia (Persero) Emirsyah Satar membuahkan hasil. Itu setelah KPK menggunakan pendekatan follow the money dalam mencari aset yang diduga bagian dari suap Soetikno Soedarjo kepada Emirsyah sebesar Rp 20 miliar.

Dengan pendekatan itu, KPK kemarin (30/3) menyita sebuah rumah di Jalan Pinang Merah II, Blok SK Persil Nomor 7-8, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Rumah tersebut diduga dibeli keluarga Emirysah pada 2012 silam dengan harga Rp 8,5 miliar. Nah, uang yang digunakan untuk pembelian tersebut ditengarai berasal dari Soetikno Soedarjo.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, dalam proses pencarian rumah tersebut, tim penyidik dibantu tim asset tracing (penelusuran aset) KPK. Hanya, Febri tidak menjelaskan detail berapa lama proses penelurusan itu. ”Dengan pendekatan follow the money, KPK kemudian melakukan proses pencarian aset sampai dengan proses penyitaan,” ungkapnya.

Untuk diketahui, Emirsyah dijerat dengan pasal penerimaan suap, yakni pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor. Meski bukan tindak pidana pencucian uang (TPPU), pendekatan follow the money itu sengaja dilakukan KPK untuk menelusuri dimana tempat dan jumlah harta kekayaan hasil suap Emirsyah disembunyikan.

Disisi lain, terkait pemeriksaan saksi, Febri menyebut bakal melakukan pemanggilan ulang terhadap keluarga Sutowo. Mulai dari Adiguna Sutowo hingga anaknya, Maulana Indraguna Sutowo (suami Dian Sastro). Sebelumnya, bapak anak itu mangkir dari panggilan KPK. Keduanya sejatinya akan diperiksa dalam kapasitas sebagai elit PT Mugi Rekso Abadi (MRA), perusahaan yang didirikan Soetikno.

”Akan dilakukan pemanggilan ulang baik terhadap pendirinya ya, salah satu pendiri MRA tersebut atau direktur utama MRA itu akan kita lakukan pemanggilan ulang,” kata Febri. ”Karena kami butuh keterangan dari mereka terkait mekanisme keuangan dengan mekanisme korporasi di PT MRA sehubungan dengan posisi tersangka SS di sana,” imbuh dia.

(tyo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: