Menunggu Izin Kementerian, Pembangunan Fly Over di Simpang Mayang

Menunggu Izin Kementerian, Pembangunan Fly Over di Simpang Mayang

JAMBI - Pembangunan Fly Over yang berlokasi di kawasan Mayang Kota Jambi dianggarkan sebesar Rp 45 M di 2018 ini. Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi masih menunggu hasil asistensi Detail Enginering (DED) tekhnis oleh Kementerian PUPR.

 Harry Andria, Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi mengatakan, jika asistensi DED dari Kementerian sudah keluar Dinas PUPR akan membicarakan soal lalu lintas di lokasi pembangunan dan persiapan pelaksanaan.

“Pembangunan tetap di 2018 dengan sistem multy years, dua tahun atau tiga tahun,” akunya. Flay over di Simpang Mayang memang sudah diperlukan untuk mengurai kemacetan. “Kita targetkan selesai dua tahun dengan 700 hari kalender,” ujarnya.

Dibutuhkan anggaran sebesar Rp 105 M untuk membangun flay over mulai dari perencanaan hingga jalan laying siap digunakan. Karena belum ada pernyataan izin dari Kementerian Dinas PUPR belum bisa melaksanakan proses lebih lanjut, termasuk tender pihak ketiga. Sebelum tender juga harus dibuat rekayasa lalu lintas. Untuk lalu lintas, pihaknya harus berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan dan Pemkot Jambi.

“Harus ada rekayasa lalu lintas selama pengerjaan. Karena sekarang saja macet, apalagi nanti ada pekerjaan. Akan ada pengalihan lalu lintas. Setelah itu baru disusun dokumen lelang,” jelasnya.

Terkait dengan polemik pembebasan lahan yang terjadi, Harry mengatakan, tidak asa masalah. Karena design jalan layang sudah diubah. Sehingga tidak akan ada pembebasan lahan warga.

“Dulu design jalan layang menggunakan dua tiang, sekarang diubah menjadi satu tiang. Tidak perlu ada pembebasan lahan,” katanya.

Terkait dengan persoalan permintaan fee proyek jalan layang, Harry tidak berkomentar banyak. Dia hanya mengatakan, Dinas PUPR telah berubah ke arah yang lebih baik. Semua proses pembangunan menurutnya akan dilaksanakan sesuai dengan aturan. 

(nur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: