>

Pemilik Gudang Diburu, Kasus Penyelundupan 107.525 ekor Baby Lobster

Pemilik Gudang Diburu, Kasus Penyelundupan 107.525 ekor Baby Lobster

JAMBI - Anggota Direktorat Polisi Perairan Polda Jambi, kini memburu pemilik gudang pengemasan 107.525 ekor Baby Lobster, yang diamankan beberapa waktu lalu.

Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi mengatakan, pemilik gudang tersebut berinisial RH. Kini keberadaannya belum diketahui.

“Anggota sedang mengejar pemilik gudang pengemasan Lobster berinisial RH,” ujar AKBP Kuswahyudi Tresnadi, kemarin (8/4).

Mantan Kapolres Tanjab Barat, ini menjelaskan, gudang milik RH berada di Jalan Sunan Bonang, Simpang III Sipin, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi.

Gudang ini merupakan tempat tujuan pengemasan Baby Lobster setelah dibawa dari Jakarta.

Dalam kasus ini juga diamankan lima tersangka. Mereka yakni HR merupakan pengurus Baby Lobster di gudang yang berlokasi di Jalan Sunan Bonang. Kemudian, JN selaku sopir mobil L300 BH 5283 EJ dan AR sopir mobil L300 lainnya. Berikutnya, IH dan SR bekerja sebagai pengemas ulang Baby Lobster di gudang Jalan Sunan Bonang.

Diberitakan sebelumnya, penangkapan dilakukan di dua lokasi. Pertama di sebuah gudang di Jalan Sunan Bonang, Simpang III Sipin, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi dan di Jalan Fatmawati, Taman Tanggo Rajo, Kecamatan Pasar, Kota Jambi, Kamis (5/4) malam.

Baby Lobster ini dibawa dari Nusa Tenggara Barat menuju Jakarta, kemudian melalui Jambi. Dari Jambi ini akan dibawa dengan tujuan ke Singapura. Selanjutnya, diduga akan dibawa ke Vietnam.

Baby Lobster yang diamankan ini merupakan jenis pasir dengan harga per ekor Rp100.000. Jadi jika dirupiahkan kerugian negara Rp10 miliar lebih.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 92 Jo Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat 1 Jo Pasal 100 Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 55 dan 56 KUHP. Ancaman maksimal 8 tahun kurungan penjara dan denda Rp1 miliar.

(pds)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: