>

Narkoba Senilai Miliaran Rupiah Disita, Dua Kurir Dibekuk

Narkoba Senilai Miliaran Rupiah Disita, Dua Kurir Dibekuk

JAMBI - Anggota Subdit I dan Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi, berhasil mengamankan narkotika jenis ekstasi dan sabu senilai miliaran rupiah. Penangkapan dilakukan di dua lokasi dengan jaringan yang sama.

Barang bukti diamankan yakni sabu seberat 3 Kg 1 Ons dan 2.947 butir pil ekatasi warna hijau. Barang bukti ini akan diedarkan di Jambi dan Sumatera Selatan.

Kapolda Jambi, Brigjen Pol Muchlis AS saat pres release di Mapolda Jambi, kemarin (10/4) mengatakan, pengungkapan dilakukan bermula dari tertangkapnya Mulyadi (30) wargabDesa Meurah, Kelurahan Meurah, Kecamatan Samalanga, Aceh pada 6 April 2018 sekitar pukul 14.00 WIB.

\"Mulyadi diamankan di Jalan Lintas Timur KM 35 tepatnya di depan Pos PJR Kecamatan Sengeti, Kabupaten Muarojambi,\" ujar Brigjen Pol Muchlis AS.

Kata Kapolda, Mulyadi menumpangi bus. Saat dilakukan penggeledahan didapati satu paket sabu seberat 1 Ons. Barang haram ini ditemukan di betis sebelah kanan. Barang bukti sendiri dibawa dari Aceh dengan tujuan Jambi.

Selanjutnya dilakukan pengembangan, sekitar pukul 21.00 WIB dihari yang sama diamankan Muchtar Bin Yahya warga Flamboyan, Kelurahan Jaya Mukti, Kecamatan Dumai, Riau. Penangkapan dilakukan di Jalan Lintas Sumatera KM2 Kelurahan Aur Gading, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun.

\"Barang bukti diamankan 3 Kg sabu dan 2.947 butir pil ekstasi,\" sebut Kapolda.

Tersangka sendiri membawa sabu dari Medan dengan tujuan Jambi dan Sumatera Selatan menggunakan kendaraan pribadi jenis Fortuner BM 361 DW warna hitam.

Untuk mengelabui petugas, tersangka Muchtar menyembunyikan sabu dan ektasi tersebut di dalam band depan yang terikat di aspikul roda depan kendaraan.

\"Dari introgasi, Dia (Muchtar) sudah dua kali membawa narkoba melalui Jambi,\" jelasnya.

Saat ini, keduanya sudah diamankan di Mapolda Jambi untuk prosea lebih lanjut. Kasus ini juga masih dilakukan pengembangan.

Atas perbuatannya masing-masing tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

(pds)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: