Zola Ogah Gugat Praperadilan
Bahkan pengacara berkacamata ini merujuk konferensi Pers yang dilakukan KPK saat penetapan tersangak Arfan Cs. “KPK sebenarnya akui ketiganya tak punya kepentingan, dan yang punya kepentingan adalah Gubernur Jambi,” tandasnya.
Pengamat Hukum yang juga guru besar Unja Prof. Bahder Johan Nasution menyampaikan jika fakta sudah dirasa cukup, agar ditetapkan status tersangka lainnya dalam dua perkara (OTT dan gratifikasi, red) yang mengguncang Jambi ini.
‘’Sebenarnya penyidik harus ungkap sejelas-jelasnyanya. Kalau sudah patut jangan ditunda lagi siapa dalang utama kasus OTT suap maupun gratifikasi ini,” sampainya.
Dalam hal ini adalah pelaku utama, pemberi suap, bahkan sang penerima suap yang jumlahnya tak segelintir itu.
Karena menurutnya yang ditakutkan adalah pihak yang diperiksa tidak fokus lagi dalam menjalankan pekerjaan. Sehingga bisa merugikan masyarakat nantinya. “Kita himbau penegak hukum bergerak cepat dalam menyasar aktor utama maupun tersangka lainnya, agar jambi kembali tenang,” ungkap dosen nyentrik ini. Apalagi nanti yang ditakutkan adalah masyarakat menganggap penegak hukum bergerak lamban dan tidak dapat diandalkan, akan menjadi kegamangan tersendiri. “Jangan sampai masyarakat juga hilang kepercayaan ke penegak hukum (KPK,red),’’ pungkasnya. (aba)
Sebagaimana diketahui, Zola ditetapkan tersangka atas kasus penerimaan gratifikasi dari sejumlah kontraktor proyek di Jambi senilai Rp6 Miliar. Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan perkara pokok suap uang \"ketok palu\" Rancangan APBD (R-APBD) Provinsi Jambi 2018. Selain Zola, KPK juga menetapkan mantan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Jambi Arfan dalam kasus tersebut.
(aba)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: