>

Zola Ogah Gugat Praperadilan

Zola Ogah Gugat Praperadilan

PASKA ditahan di Rutan Cabang KPK untuk 20 hari ke depan, Gubernur Jambi Zumi Zola memastikan tidak akan menggugat praperadilan atas penahanannya itu.

Kepastian ini disampaikan oleh Muhammad Farizi,  penasihat hukum putra mantan Gubernur Jambi dua periode Zulkifli Nurdin itu.

“Jika kita menang,  image-nya kita mengelak dalam persoalan ini. Kita tidak akan menggugat praperadilan,’’ sampainya kepada koran ini kemarin (10/4). 

Tak cuma sampai di situ, menurutnya jikapun pihaknya dinyatakan menang maka nantinya proses peradilan akan bisa diulang oleh aparat penegak hukum. “Putusan pra peradilan tidak efektif, masih mau pra peradilan?” sebut pengacara asal Jakarta ini.

Artinya pihaknya akan menempuh proses pembuktian demi mebuktikan kliennnya benar dimata hukum.  Hal ini bermaksud sang klien nantinya siap mengambil segala resiko. Jika dakwaan KPK dinyatakan benar harus menjalani hukuman, dan begitupun sebaliknya.

Sementara itu, tersangka kasus gratifikasi lainnya yakni Mantan Plt Kepala Dinas PUPR Jambi, Arfan belum mengetahui kapan jadwal pemeriksaannya oleh KPK. Hal tersebut disampaikan oleh Mudarwan Yusuf selaku penasihat hukumnya.

“Belum ada bocoran pemeriksaannya, jika diperiksa biasanya diberitahu KPK,” ujarnya saat dikonfirmasi koran ini kemarin (10/4).

Diketahui setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini Arfan baru diperiksa satu kali sebagai tersangka oleh penyidik antirasuah.

Namun Mudarwan memastikan kliennya siap memberikan keterangan secara kooperatif. “Apa adanya yang dia sampaikan,” sebutnya.

‘’Tidak mungkin satu kali saja (pemaggilan, red), karena pasti ada keterangan yang tidak lengkap yang akan didalami,” tambahnya.

Uuntuk kemungkinan adanya tersangka baru dalam perkara ini, Mudarwan tidak bisa langsung menjawab secara gamblang.

“Jika ditanya analisa kita menurut saya masih ada,  sama dengan perkara OTT suap RAPBD,” ucapnya.

Bahkan menurut pengacara asal Jakarta ini bisa saja Gubernur Jambi ditetapkan pula sebagai tersangka pengesahan RAPBD Jambi 2018 tersebut.

“Karena Pak Arfan dan dua terdakwa sebelumnya hanya peserta dan pelaku utama orang yang memerintahkan memberi suap belum dinyatakan,” sahutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: