Punya Kewenangan Sama, Fachrori Umar Resmi Plt Gubernur Jambi
‘‘Saya juga mengharapkan kepada Plt. Gubernur Jambi agar dapat menjalin komunikasi yang harmonis bersama Forkopimda, tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh adat, dalam rangka efektivitas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Bumi Sepucuk Jambi Sembilan Lurah,’‘ harap Mendagri.
Fachrori Umar yang dikonfirmasi terpisah mengucapkan terima kasih kepada Mendagri yang telah memberikan kepercayaan sebagai Plt. Gubernur Jambi dikarenakan Gubernur Jambi saat ini sedang mengalami masalah hukum.
‘‘Saya meminta kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam melaksanakan jalannya roda pemerintahan harus saling bekerjasama guna mewujudkan pelaksanaan pembangunan di Provinsi Jambi menjadi lebih baik lagi,’‘ katanya.
Ia menambahkan, kondisi di Jambi sendiri sampai saat ini aman-aman saja, tidak terjadi gejolak-gejolak terkait penahanan Gubernur Jambi. Ia mengungkapkan akan berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah Provinsi Jambi terkait jalannya roda pemerintahan di Provinsi Jambi.
‘‘Saya sebagai pelaksana tugas akan tetap menjalankan visi misi Gubernur Jambi untuk meneruskan melaksanakan percepatan dalam pembangunan di Provinsi Jambi, sehingga dapat mewujudkan Jambi TUNTAS 2021,’‘ ungkap Fachrori.
Terpisah Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi Jambi, Rahmat Hidayat mengatakan, sesuai dengan penunjukan mendagri Plt Gubernur Jambi memiliki kewenangan yang sama dengan Gubernur Jambi.
‘‘Kewenangan yang dimiliki sama,’‘ kata dia.
Dikatakanya, ada sedikit perbedaan Plt yang diemban oleh Fachrori Umar. Selama menjabat sebagai Plt fasilitas kedinasan yang digunakan masih fasilitas Wakil Gubernur Jambi. Untuk saat ini gubenrur definitif masih dijabat oleh Zumi Zola Zulkifli.
‘‘SK yang diterima Pak Fachrori, selama proses hukum terhadap Gubernur Jambi masih berjalan di KPK,’‘ katanya.
Ketika ditanyakan samapai kapan SK tersebut berlaku, Rahmat mengatakan, SK itu akan diperbaharui oleh Mendagri ketika Gubernur Jambi menjadi terdakwa.
‘‘Mendagri kembali mengeluakan SK penunjukan baru,’‘ katanya.
Kemudian, Lanjut Rahmat, ketika gubernur definitif dijatuhi hukumam atau vonis dari kasus yang menjeratnya, sebagai Wakil Gubernur Jambi, Fachrori Umar secara otomatis menjadi gubernur Jambi.
‘‘Untuk penunjukan ini, nantinya presiden menurunkan Keputusan Presiden (Kepres), dan kemudian dilantik oleh Mendagri atas nama presiden,’‘ katanya.
Pengamat Pemerintahan Provinsi Jambi Prof Hariadi mengatakan, dengan resmi menjabat sebagai Plt Gubernur, hal pertama yang harus dilakukan oleh Fachrori adalah koordinasi dengan OPD.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: