Punya Kewenangan Sama, Fachrori Umar Resmi Plt Gubernur Jambi
JAMBI - Wakil Gubernur Jambi H. Fachrori Umar resmi ditunjuk Mendagri sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Jambi menggantikan Zumi Zola yang Senin kemarin (9/4) ditahan penyidik KPK.
Doktor Ilmu Pemeritahan Universitas Padjajaran itu ditunjuk sebagai Plt berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri nomor: 121.15/2228/SJ tanggal 10 April 2018, Perihal Penugasan Pelaksana Tugas Gubernur Jambi.
Secara langsung, Fachrori menerima surat tersebut di ruang sidang utama gedung A Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, yang disearhkan secara langsung oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri, Hadi Prabowo Selasa (10/04) sore.
Menurut Hadi Prabowo, penunjukan sebagai Plt itu dilakukan sehubungan surat yang disampaikan oleh KPK terkait dengan penahanan Gubernur Jambi definitif, Zumi Zola Zulkifli oleh KPK tanggal 9 April 2018.
‘‘Wakil Gubernur Jambi menjadi Pelaksana Tugas Gubernur Jambi, guna memimpin roda pemerintahan di Provinsi Jambi sementara ini,’‘ katanya.
Penunjukan ini, merupakan amanat dari ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam pasal 65 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Selanjutnya, guna menghindari kekosongan kepemimpinan Pemerintah Daerah dan untuk menjamin penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Provinsi Jambi, sesuai dengan pasal 65 ayat 4 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Wakil Kepala Daerah menjalankan tugas dan wewenang Kepala Daerah.
‘‘Saya menegaskan kepada Plt. Gubernur Jambi, selama menjabat saudara memiliki tugas dan wewenang sama,’‘ katanya.
Dijelaskanya, berikut wewenang Plt Gubernur Jambi, pertama memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Kedua,memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
Ketiga melakukan pembahasan rancangan peraturan daerah dan dapat menandatangani Peraturan Daerah, terakhir melaksanakan tugas dan wewenang lain, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kepada Plt. Gubernur Jambi, katanya, untuk dapat melaksanakan tugas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dengan berpedoman pada Nawacita Presiden Jokowi yang disesuaikan dengan karakteristik daerah serta esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat.
‘‘Saya mengingatkan kepada Plt. Gubernur Jambi sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, harus mampu berkoordinasi dengan bupati dan walikota dalam mewujudkan kehadiran negara di tengah masyarakat, melalui pelayanan publik dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat,’‘ tuturnya.
Sebagai Plt. Gubernur Jambi, katanya, harus mampu mengubah pola pikir budaya kerja aparatur Pemerintah Daerah Provinsi Jambi, agar proses penyelenggaraan Pemerintahan Daerah lebih difokuskan pada upaya meningkatkan pelayanan publik yang terbaik demi kepentingan masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: