Inkrah, Erwan Malik, Arpan dan Syaifudin Diberhentikan dari PNS
ERWAN Malik, mantan Plt Sekda Provinsi Jambi divonis hakim PN Tipikor Jambi 4 tahun penjara. Vonis ini lebih tinggi dari dua terdakwa lainnya yakni Saipudin dan H Arfan yang sama-sama diganjar 2,5 tahun penjara.
Dengan vonis yang dibacakan, ketiganya bakal diberhentikan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) alias dipecat.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi, Husairi dikonfirmasi terkait aturan tersebut, mengatakan ASN yang tersandung kasus pidana umum/khusus dan hukumannya diputuskan lebih dari dua tahun akan dipecat secara tidak hormat.
Menurutnya, ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) ASN nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), pada paragraf 6 tentang pemberhentian karena melakukan tindak pidana/penyelewengan.
Hal tersebut tertuang pada pasal 247, yang berbunyi, ASN dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan tidak berencana.
Kemudian pada pasal 250 huruf (d) yang menyebutkan dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.
“Berapapun hukumanya kalau dia tersandung kasus penyalahgunaan wewenang dan Korupsi, akan diberhentikan kalau sudah inkrah, atau sudah ada keputusan yang tetap dan sah,” katanya.
Berbeda dengan ASN yang tersadung dengan kasus Pidana Umum (Pidum), seperti penipuan, atau kasus lainnya. ASN akan dipecat apabila masa hukumannya di atas 2 tahun kurungan penjara.
Jika dia dihukum di bawah 2 tahun, ASN tersebut masih memiliki hak untuk menerima gaji. Namun besaran yang diterima hanya 50 persen dari gajinya.
“ASN yang tersandung hukum juga masih terima penghasilan setengah dari gaji, ketika proses hukumnya berlangsung,” katanya.
Dijelaskanya, apabila ASN yang menerima hukuman di bawah 2 tahun jika masa hukumanya telah berakhir maka hak dan kewajibnyan akan dikembalikan.
“Ketika proses hukum berlangsung satus mereka diberhentikan sementara, pemberhentian sementara ini juga berlaku bagi kasus korupsi dan penyalahgunaan wewenang,” pungkasnya.
(nur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: